Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pasca blackout oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM. "Kami dari sisi regulator memandang kira-kira perlukah regulasi ditingkatkan, dan kita ambil sikap untuk memperbaiki itu," jelas Rida, Senin (5/8).
Baca Juga: Pasokan listrik belum stabil, PLN masih akan melakukan pemadaman bergilir
Menurut Rida, sejumlah ketentuan ganti rugi dalam regulasi dirasa masih memberatkan pelanggan. Ia mencontohkan, dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Adapun tingkat mutu pelayanan setiap unit ditentukan oleh Dirjen ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan mempertimbangkan usulan PLN. "Semisal tingkat mutu pelayanannya 3 jam, maka jika pemadaman terjadi melampaui 10% atau di atas 3,3 jam barulah konsumen diberi kompensasi, nah 10% ini kita hilangkan," sebut Rida.
Lebih jauh Rida memastikan, pada regulasi yang ada sekarang kompensasi hanya akan diberikan jika pelanggan melakukan pelaporan melalui call center PLN. Mengatasi hal tersebut, Rida mengungkapkan, ketentuan itu juga akan dicabut sebab dirasa tidak adil. "Lihat saja kemarin, bagaimana mau menghubungi call center sinyal komunikasi saja terputus," kata Rida.
Namun Rida menegaskan kompensasi yang diterima oleh konsumen bukan berupa uang melainkan pengurangan Kwh. "Berdasarkan perhitungan kompensasi pengurangan Kwh sekitar Rp 1 triliun," kata Rida.
Meski aturan baru sedang digodok, Rida menyebut dengan pertimbangan yang ada, kejadian blackout yang terjadi sejak Minggu siang akan mengesampingkan ketentuan regulasi yang ada. Ini berarti, kompensasi tetap akan diberikan kepada 21 juta pelanggan terdampak sekalipun tidak melakukan pelaporan via call center.
Rida menambahkan, pengurangan tagihan atau kompensasi mengacu kepada pasal 6 ayat 2 (a) 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau (b) 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan
tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara itu, pelanggan listrik prabayar akan menerima kompensasi berupa deposit saldo pada pengisian berikutnya. "Semisal bulan berikut dia mengisi saldo maka dia akan mendapatkan tambahan saldo melebihi jumlah yang dibayarkan, ibarat deposit," terang Rida.
Kedepannya bahkan konsumen bisa dibebaskan dari tagihan jika waktu pemadaman melebihi tingkat mutu pelayanan yang ditentukan. "Bahkan bisa saja PLN yang membayar ganti rugi ke konsumen jika melebihi lagi waktu pemadamannya," ujar Rida.
Rida menyebut upaya ini dirasa perlu demi meningkatkan kinerja PLN. "Sesuai arahan Pak Menteri (Ignasius Jonan) agar sebagai cambuk bagi PLN, aturan sedang disusun secara berjenjang dan kita harapkan Rabu (7/8) sudah terbit," tandas Rida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News