Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pihaknya bersikap keblinger dalam urusan PT Freeport Indonesia.
Said Didu, Staf Ahli Menteri ESDM, mengatakan tak ada kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said yang merupakan tindakan keblinger. Semua langkah yang dilakukan Sudirman selalu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Memang beliau adalah orang yang memiliki kewenangan secara hukum sebagai menteri teknis terkait urusan energi dan pertambangan. Sementara Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli tidak punya kewenangan dalam hal ini. Menko Rizal ibarat hanya ketua kelas dalam kehidupan sekolah. Jadi Menko Maritim dengan Menteri ESDM bukan seperti antara guru dengan murid," kata Said di Jakarta, Jumat (16/10).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menilai Menteri ESDM Sudirman Said telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.
Hal ini terkait kebijakan Sudirman yang memberikan kepastian perpanjangan kontrak kerjasama dengan Freeport-McMoRan Inc dari tahun 2021 sampai 2041.
Said mengaku, tak paham jika ada yang menganggap Menteri ESDM Sudirman Said keblinger dalam urusan Kontrak Karya (KK) Freeport di Indonesia. Apalagi sampai kini, Sudirman sama sekali belum mengambil keputusan tentang perpanjangan KK PT Frepport Indonesia pasca tahun 2021, saat masa kontrak telah habis.
"Yang sedang dilakukan adalah merubah status KK menjadi IUPK serta memasukkan 17 usulan Indonesia agar kepentingan nasional kita lebih banyak diakomodasi," ujar Said.
Adapun 17 usulan tersebut terdiri dari 11 usulan Pemerintah Daerah. Yaitu: 1. Memindahkan kantor pusat PT Freeport Indoensia dari Jakarta ke Papua, 2. Memperbaiki hubungan PT FI dengan Pemprov Papua dan Kabupaten sekitar, 3. Meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengusaha Papua dalam kegiatan sub kontrak.
4. Mewajibkan PT FI menggunakan jasa perbankan milik Pemprov Papua yakni Bank Papua, 5. Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat, 6. Mengalihkan pengelolaan Bandara Moses Kilangin kepada Pemda Papua, 7. Meningkatkan kontribusi dalam infrastruktur wilayah.
8. Meningkatkan intensitas program CSR, 9. Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup, 10. Menyiapkan rencana pasca tambang, 11. Meningkatkan peran tenaga kerja orang asli Papua.
Sementara ada enam usulan pemerintah pusat. Antara lain : 1. Menciutkan wilayah dari 212.950 hektare menjadi 90.360 ha, 2. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dari dalam negeri, 3. Menambaha kapasitas smelter di Gresik serta membangun smelter di Papua.
4. Divestasi sepakat dengan mekanisme yang ditentukan kemudian, 5. Menambah penerimaan negara yang sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan, 6. Status hukum dan kelanjutan operasi pertambangan. "Dua yang terakhir ini masih belum disepakati oleh kedua pihak," pungkas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News