| Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) dengan pelanggan golongan 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA akan naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerapkan pola tarif penyesuaian (adjusment) pada kedua golongan pelanggan tersebut sejak Januari 2015, namun sampai dengan Mei 2015 nanti pemerintah masih memberikan subsidi.
"Memang telah keluar aturan mengenai kenaikan tarif yang dilakukan tahun kemarin sehingga di tahun 2015 ini diterapkan tarif adjusment, bisa naik bisa turun terhadap tiga indikator," jelasnya, usai diskusi Tarif Dasar Listrik, di Jakarta Pusat, Minggu (15/3).
Seperti diketahui, tarif adjusment sendiri, mengacu kepada tiga indikator. Diantaranya, Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi.
Namun karena dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 masih memberi ada subsidi sebesar Rp 1,3 triliun, maka penerapan tarif adjustment ditunda.
Jarman menyebutkan, penundaan tersebut dilakukan sampai subsidi yang telah ditetapkan habis. Dalam hitungan Kementerian ESDM, dana subsidi listrik tersebut akan habis pada Mei 2015. "Sesuai persetujuan dengan Komisi VII DPR, ada tambahan subsidi Rp 1,3 triliun untuk menunda penyesuaian," ungkapnya.
Oleh karena itu, Jarman menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk kedua golongan tersebut, tetapi yang ada adalah penerapan tarif adjusment. Sehingga, tarif tersebut akan terpengaruh tiga faktor yaitu harga minyak Indonesia alias ICP, nilai tukar dolar AS dan inflasi.
Jika ketiga faktor tersebut menunjukan kenaikan pada dua bulan sebelumnya, maka tarif kedua golongan tersebut nantinya mengalami kenaikan. "Jadi perlu diketahui tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik, karena kenaikan tarif oleh pemerintah harus mendapat persetujuan komisi VII DPR," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News