Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Hingga pertengahan Oktober 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mencabut sebanyak 329 izin perusahaan yang bermasalah.
Perinciannya: sebanyak 282 merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah 47 perusahaan merupakan pemegang IUP operasi produksi, khusus pengangkutan dan penjualan.
Sebanyak 282 IUP yang telah dicabut perizinannya itu berada di delapan provinsi. Yakni, di Bangka Belitung delapan perusahaan, Jambi 141 badan usaha, Sumatera Selatan 17 IUP, Kalimantan Barat 11 perusahaan, Kalimantan Timur satu IUP, Sulawesi Tengah 85 badan usaha, Sulawesi Tenggara 13 perusahaan, serta Maluku Utara enam IUP.
Namun, laporan pencabutan izin perusahaan tambang bermasalah karena tumpang tindih tersebut belum final. Kementerian ESDM juga masih menunggu laporan lanjutan dari sejumlah provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.
"Kalau sampai akhir tahun sejumlah IUP yang bermasalah belum dicabut juga perizinannya oleh daerah, kami akan konsultasi dengan DPR keputusan apa yang bisa diambil pemerintah," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News