kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM kembangkan pembangkit berbasis sampah


Selasa, 03 Mei 2016 / 12:51 WIB
ESDM kembangkan pembangkit berbasis sampah


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mempercepat implementasi pengembangan sampah menjadi energi dengan cara meluncurkan Buku Panduan Sampah Menjadi Energi (Guidebook Waste to Energy) di Jakarta pada Selasa (3/5). 

Dengan dukungan teknis dari European Union (EU) dalam program Trade Cooperation Facility (TCF), telah selesai menyusun dan telah meluncurkan Guidebook Waste to Energy atau Buku Panduan Pengembangan Sampah Menjadi Energi. Buku tersebut akan didiseminasikan kepada pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah dan calon investor. 

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM uga menyosialiasikan peraturan terkait pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota.

Peraturan itu terdiri atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. 

Ditjen EBTKE juga menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Sesuai target pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan target tersebut. Salah satunya, mengembangkan pemanfaatan sampah khususnya sampah kota menjadi energi (Waste to Energy).

Survey Kementerian ESDM menunjukkan, seiring pertumbuhan jumlah penduduk, volume sampah yang diproduksi semakin meningkat. Sedangkan daya tampung dan usia pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping. 

Kondisi tersebut juga akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida (CO2). “Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik,” jelas Rida Mulyan, Dirjen EBTKE, Selasa (3/5).

Potensi dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi

Berdasarkan survei Kementerian ESDM pada tahun 2012 dan 2013, potensi sampah pada TPA kota besar di Indonesia dapat membangkitkan listrik mencapai 2 GW. Sedangkan potensi yang sudah termanfaatkan baru mencapai kapasitas terpasang 17,6 MW (0,9 dari total potensi). 

Dengan masih banyaknya potensi sampah yang belum termanfaatkan maka merupakan peluang besar bagi investor untuk dikembangkan menjadi energi listrik.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditetapkan 13 Februari 2016, merupakan langkah Pemerintah untuk mendorong percepatan implementasi pengembangan sampah menjadi energi.

Salah satu caranya, melakukan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah di 7 (tujuh) kota sebagai Pilot Project dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.

Sebagai dukungan pada sisi hilir, Kementerian ESDM telah mengimplementasikan kebijakan Feed In Tariff bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota melalui Permen raturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2015 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013.

“Pada peraturan yang baru tersebut, terdapat perubahan besaran harga pembelian tenaga listrik (Feed In Tariff) yang lebih kompetitif, serta menggunakan satuan mata uang dollar Amerika Serikat. Sehingga, dapat mengantisipasi fluktuasi perekonomian dan menciptakan kondisi iklim investasi yang lebih stabil,” terang Rida. 

Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan alur perizinan sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat calon investor untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sampah menjadi listrik di Indonesia.

Penerbitan kedua peraturan tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia dalam rangka turut serta menjaga kenaikan suhu dunia maksimal 2?C. Komitmen tersebut telah disampaikan Presiden RI, Jokowi, pada COP21 di Paris yang salah satunya berupa Program Waste to Energy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×