kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.319   -81,00   -0,49%
  • IDX 7.168   25,36   0,36%
  • KOMPAS100 1.044   3,82   0,37%
  • LQ45 815   2,78   0,34%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   2,15   0,51%
  • IDXHIDIV20 505   1,90   0,38%
  • IDX80 118   0,41   0,35%
  • IDXV30 119   0,33   0,28%
  • IDXQ30 139   0,29   0,21%

Exxon Ajukan Perpanjangan POD ke Pemerintah


Kamis, 08 Januari 2009 / 16:27 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. ExxonMobil Oil Indonesia mengajukan perpanjangan rencana pengembangan atau plan of development (POD) blok Natuna D Alpha yang akan berakhir besok.

Maman Budiman, Vice President Public Affair ExxonMobil bilang perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut tetap mengajukan POD baru karena bersikukuh kontrak yang dipegangnya masih sah.

Menurut Maman, ExxonMobil telah mengajukan POD Natuna D Alpha kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Direktorat Jenderal Migas pada 30 Desember 2008 lalu.

"Exxon masih menunggu keputusan Pemerintah atas proposal rencana pengembangan itu. Karena selama belum ada keputusan, kontrak kami di Natuna belum berakhir," kata Maman, Kamis (8/1).

Menurutnya, masih sah nya perpanjangan kontrak yang dipegang ExxonMobil di Natuna D Alpha pada 1995 karena kontrak tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengajukan rencana pengembangan sebelum 9 Januari 2009. Dan hal tersebut sudah dipenuhi ExxonMobil.

"Saya tidak mau berandai-andai kalau pemerintah tidak mau memperpanjang kontrak. Kita lihat saja nanti," kata Maman.

Sayangnya konfirmasi terbaru atas pengajuan perpanjangan POD tersebut belum bisa diperoleh dari Kepala BP Migas Raden Priyono atau Dirjen Migas Evita Herawati Legowo. Namun, sebelumnya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pernah menandaskan bahwa kontrak ExxonMobil di Natuna D Alpha sudah berakhir atas keputusan rapat Kabinet pada awal 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×