Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dengan harga fixed US$ 70 per ton.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 19/2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Dan, Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum.
Adapun beleid yang diterbitkan itu berlaku sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, harga ditetapkan fixed untuk batubara DMO sebesar US$ 70 per ton.
Namun, apabila harga batubara acuan (HBA) lebih rendah dari harga fixed tersebut. Maka yang akan diambil adalah harga terendah.
“Misalnya, HBA US$ 60 per ton. Maka yang dipakai US$ 60 per ton itu,” terangnya saat konfreni pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).
Dengan harga batubara fixed US$ 70 per ton ini, Agung bilang, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara otomatis akan menurun. Pasalnya, royalti yang diserahkan kepada PLN mengikuti harga batubara yang ditetapkan.
“Apabila harga sesuai harga pasar (di bawah US$ 70 per ton), maka royalti HBA mengikuti empat indeks tersebut,” ungkapnya.
Agung mengklaim, beleid ini dikeluarkan atas dasar mempertimbangkan daya beli masyarakat. Supaya pembelian bahan baku lebih terjangkau bagi PLN dan pembelian listrik bagi masyratakat dipastikan tidak naik.
Asal tahu saja, penggunaan batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik PLN mencapai 57% disbandingkan dengan pembangkit lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News