Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ford Motor Indonesia (FMI) telah menyatakan bersedia merilis pernyataan resmi baru untuk mengklarifikasi pengumuman pengunduran diri yang pernah disebarluaskan kepada konsumen via surat elektronik pada 25 Januari lalu.
Komitmen ini tertuang dalam perjanjian perdamaian antara FMI dengan David Tobing selaku konsumen penggugat meskipun nantinya bisa saja tidak ada informasi itu pada klarifikasi FMI.
Pernyataan klarifikasi FMI akan terbit dalam tempo tiga hari setelah perjanjian perdamaian itu ditandatangani kedua pihak pada Senin (11/4/2016), itu berarti tenggang waktu terakhir pada Rabu (13/4/2016).
Penerbitan dilakukan melalui surat elektronik kepada seluruh konsumen, apabila ada konsumen yang tidak mendapatkannya dianggap menerima setelah pernyataan klarifikasi diumumkan lewat situs resmi Ford Indonesia.
Berikut isi sebagian perjanjian perdamaian tersebut:
Pihak II sebutan untuk FMI.
Pasal 2
Pihak II bersedia untuk menerbitkan pengumuman baru dalam situs maupun secara surat elektronik kepada seluruh pelanggan Ford seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 25 Januari 2016 menggantikan pengumuman tertanggal 25 Januari 2016 untuk mengklarifikasi bahwa Pihak II berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari Perjanjian Perdamaian ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditandatanganiya Perjanjian Perdamaian ini.
Pelanggan yang tidak mendapatkan pengumuman melalui surat elektronik yang sebabkan oleh alasan apapun, akan dianggap telah menerima pengumuman setelah pengumuman baru telah diterbitkan melalui situs Ford di Indonesia.
Tidak Jelas
“Mereka akan merevisi statement di awal itu pada 25 Januari, mereka akan membuat pengumuman di website, tidak akan tutup sampai menunjuk pihak ketiga, batas waktunya sampai 31 maret 2017,” kata David via telepon, Senin (11/4/2016).
Menurut David, pernyataan resmi FMI pada 25 Januari lalu tidak jelas dan membuat ketidakpastian sebab isinya mengatakan FMI akan menutup seluruh operasi pada paruh kedua tahun ini dan konsumen masih mendapat layanan diler Ford hingga beberapa waktu ke depan tahun ini.
“Saya bilang itu pengumuman yang tidak menjamin kepastian. Seharusnya ada keterangan siapa pengganti (pelayanan purna jual) karena kalau sudah ada pasti dicantumkan,” kata David.
Landasan gugatan David pada FMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ada dua tuntutan dari David kepada Majelis Hakim, pertama, memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak yang akan melayani purna jual kendaraan, kedua, memerintahkan FMI tidak membubarkan diri sebelum ada penanggung jawab layanan purna jual.
Perkara itu akhirnya diselesaikan lewat mediasi yang berujung pada penandatanganan perjanjian perdamaian oleh Bagus Susanto sebagai Presiden DIrektur FMI dan David pada Senin (11/4/2016). Perjanjian perdamaian itu akan dibacakan saat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Rabu (13/4/2016).
Kesimpulannya, David Tobing menuntut Ford untuk mengumumkan nama perusahaan yang bertanggung jawab dengan layanan purna jual bagi konsumen di Indonesia, sebelum tutup. Dengan kepastian ini, maka konsumen tidak perlu lagi khawatir, karena merasa tidak terlantar. (Penulis: Febri Ardani Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News