Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Formula harga yang ditetapkan dengan skema biaya produksi (cost) ditambah margin 25% dianggap tidak lagi kompetitif.
Dirketur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, revisi tersebut dalam waktu dekat akan diteken oleh Menteri ESDM Sudirman Said. “Sudah mau ditandatangani, jadi formulanya saja yang diubah supaya lebih fleksibel,” ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (28/3).
Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM sudah menetapkan harga batubara mulut tambang dengan rumusan biaya ditambah margin sebesar 25%. "Kalau kemarin kan 25% margin, sekarang itu bisa dinegoisasikan," jelas Bambang.
Sayang, ia enggan membeberkan margin yang bakal ditetapkan itu. Namun, ia menyebut, margin 25% masih ada, hanya saja ditetapkan sebagai patokan tertinggi. Dengan begitu harga batubara bisa dinegosiasikan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut revisi formula harga mulut tambang merupakan usulan dari PT PLN (Persero) dan pelaku usaha tambang batubara. "Mereka mengeluhkan formula cost plus margin 25% itu tak lagi sesuai dengan kondisi harga batubara yang lemah saat ini. Margin 25% itu memberatkan PLN," ujarnya, Senin (28/3).
Dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Litrik Mulut Tambang, akan memuat batasan atas dan batasan bawah margin.
Menurutnya,pelaku usaha tambang dan PLN sudah menyepakati konsep batas atas dan bawah tersebut. Hanya saja belum ditetapkan besaran marginnya. "Masih dalam pembahasan. Tentunya pembahasan ini melibatkan semua pemangku kepentingan," ujar Sujatmiko.
Apabila tidak tercapai kesepakatan harga, maka Dirjen Minerba berhak memutuskan margin mengacu pada batas atas dan bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News