kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Fujitsu Indonesia target kenaikan pendapatan 25%


Senin, 14 Mei 2012 / 19:11 WIB
Fujitsu Indonesia target kenaikan pendapatan 25%
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Arif Wicaksono Aryadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Fujitsu Indonesia optimistis mampu mencatat pertumbuhan penjualan perangkat teknologi informasinya pada tahun ini. Faktor pendorongnya adalah, kenaikan daya beli di Indonesia.

Achmad Sunuadji Sofwan, Presiden Direktur Fujitsu Indonesia bilang, Fujitsu menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 25%. Hal ini dikarenakan kenaikan pasar produk teknologi informasi yang bisa mencapai 16%.

“Tahun 2011 lalu, pendapatan kami tumbuh 15%, serta optimistis tahun ini pendapatan kami tumbuh lebih besar,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (14/5).

Sebagai info, tahun fiskal 2011(1 April 2011-31 Maret 2012), Fujitsu secara global mencatat pendapatan sebesar US$ 521 juta.

Achmad bilang, pada tahun 2011, kontribusi Fujitsu Indonesia terhadap pendapatan global masih kecil, baru sekitar 5% atau secara maksimal setara dengan US$ 26,05 juta.

Tahun 2011 lalu, pendapatan Fujitsu Indonesia produk server, notebook atau laptop, printer, dan scanner mencatat porsi 50%. Kemudian kontribusi layanan service aplikasi sebesar 30% sisanya dari aktifitas bisnis di kalangan small medium business(SMB) dan small medium enterprise(SME). “Tahun ini kontribusi pendapatan perusahaan secara porsi tidak berbeda dari 2011,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×