kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gapero dukung pemerintah tekan jumlah perokok anak lewat sosialiasi dan edukasi


Rabu, 07 Oktober 2020 / 08:08 WIB
Gapero dukung pemerintah tekan jumlah perokok anak lewat sosialiasi dan edukasi
ILUSTRASI. Rokok /dok kontan-agus suparto /02/052000/ difile oleh antun /digitalisasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar menyatakan dukungannya terhadap Pemerintah dalam menekan prevalensi merokok anak.

Meski demikian, menurut Sulami faktor dominan penyebab rokok usia dini dikarenakan ada anggota keluarga yang juga merokok, pendidikan, lingkungan sosial, teman sekolah dan kondisi psikologis.

“Tentunya kami sendiri dari industri rokok tidak menghendaki adanya kenaikan prevalensi merokok anak karena kita sudah mengikuti peraturan pemerintah,” kata Sulami dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Baca Juga: Jual rokok dengan harga murah, analis: WIMM dapat keuntungan saat daya beli menurun

Diungkapkan Sulami bahwa harga rokok mahal tidak menjamin penurunan prevalensi anak merokok. Satu bukti penelitian, 43% jika harga rokok naik, akan memilih beralih ke produk lain. Sedangkan sebanyak 57% tidak beralih produk rokok, sehingga harga yang berubah tidak berpengaruh terhadap perubahan konsumsi rokok usia dini.

Sulami berharap, pemerintah dapat fokus dalam mengoptimalisasi kebijakan yang sudah ada. Di antaranya seperti program pendidikan wajib belajar, pengadaan program sosialisasi di sekolah, maupun kegiatan di tingkat desa bagi orang tua tentang pengaruh merokok di usia dini, penegasan aturan tentang pemasaran terbatas, pengoptimalan berbagai program peningkatan taraf hidup masyarakat, dan program pemberian susu dan makanan bergizi secara gratis bagi balita Indonesia melalui Posyandu.

Upaya edukasi dan sosialisasi ini merupakan tanggung jawab berbagai pihak dari mulai pemerintah, pihak swasta, dan orang tua.  Yang diperlukan adalah kerjasama semua pihak untuk implementasi secara giat. Regulasi PP 109/2012 sudah sangat komprehensif dan tidak perlu diubah.

“Industri rokok keberadaannya sudah sangat tertekan dari kenaikan cukai dan terlebih kondisi perekonomian sedang sulit karena pandemi Covid-19. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan industri rokok karena hal ini, industri rokok adalah salah satu sektor padat karya yang menghindari rasionalisasi buruh rokok dan memberikan kontribusi yang nyata tapi tidak diberikan proteksi yang baik oleh pemerintah,” tambahnya.

Di waktu yang berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam konferensi pers yang bertajuk “Menagih Janji Pemerintah Turunkan Perokok Anak” menjelaskan wacana untuk melakukan perluasan Pictorial Health Warning (PHW) yang terdapat dalam kemasan rokok, dari yang sebelumnya 40 % menjadi 75 % – 90 % dengan harapan menurunkan angka prevalensi merokok anak.

“Pengawasan terhadap anak harus dilakukan agar mereka tidak tergiur dan mencoba. Keberadaan iklan rokok memberikan dampak kepada anak dan perokok pemula akan memanfaatkan kondisi ini,” kata Oscar.

Baca Juga: 4 Cara alami membersihkan paru-paru

Seperti diketahui, perluasan PWH merupakan salah satu poin yang didorong oleh Kementerian Kesehatan dalam merevisi PP 109 Tahun 2012. Saat ini, PP 109 Tahun 2012 telah mengatur instrumen pengendalian rokok, di mana termasuk kebijakan pelarangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dan wanita hamil, melakukan pembatasan iklan, promosi, dan ketentuan penggunaan peringatan bergambar di kemasan dan iklan rokok.

Berdasarkan Riskesdas 2018, prevalensi perokok Indonesia saat ini berada di angka 33,8 persen di mana sebelumnya berada di angka 36,3 persen tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×