Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang mengeluhkan tentang ketidakpastian investasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Togar, ketika dimintai pendapat tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.17 tahun 2017, di Jakarta Sabtu (8/4).
“Kita berinvestasi bertahun tahun yang lalu terus peraturan dikeluarkan seperti itu, artinya apa, ada suatu ketidakpastian investasi di Indonesia. Karena peraturan itu, sekarang yang punya gambut investasinya mati kan” kata Togar.
Togar mempertanyakan, apakah pemerintah mempunyai jalan keluar bagaimana mengatasi investasi, mengatasi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, serta dampak sosial ekonomi di daerah-daerah yang menjadi tidak produktif lagi karena aturan tersebut. “ Apakah itu sudah ada pemikiran atau regulasi tambahan untuk mengatasi dampak-dampak itu,” ujar Togar.
Togar mengatakan, di perkebunan kelapa sawit, dampak yang sudah terbayang masalah tenaga kerja. “Siapa yang akan bertanggung jawab, apakah investor lagi yang harus bertanggung jawab? Mereka kehilangan pekerjaan bukan karena perusahaannya tidak bisa berkembang tetapi karena regulasi pemerintah,” paparmya.
Meski demikian, menurut Togar, GAPKI pada dasarnya akan mematuhi peraturan pemerintah, tapi juga menginginkan agar peraturan dibuat dengan memikirkan dampaknya ke depan. Dalam hal ini menurut Togar, pemerintah lebih melihat pada dampak lingkungan hidup, namun kurang memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Menurut Togar, pengusaha di sektor manapun, hal yang diharapkan itu adalah kepastian investasi di Indonesia. Jangan hanya karena satu alasan yang jadi pertimbangan, pemerintah bisa membatalkan investasi yang sudah ada, tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain.
“Kalau pemerintah ingin menciptakan investasi yang sehat, ini (Permen KLHK 17/2017) sepertinya bukan salah satunya. Perusahan-perusahaan tersebut tentu harus menuruti regulasi yang berlaku saat mereka berinvestasi. Gambut misalnya, ada ketentuan tidak boleh menanam gambut yang lebih dari tiga meter kedalamannya, saya yakin itu sudah dilaksanakan. Terus semua itu dibatalkan, ya kita sih melongo saja. Ini gimana sih, sebenarnya maunya seperti apa kita berinvestasi di Indonesia,” pungkas Togar.
Peraturan Menteri KLHK P.17 tahun 2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, yang didalamnya mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.
Pada pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung , yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI); tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali. Kemudian wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI.
Pasal di atas, membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi, kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News