kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Garuda Rilis Immigration on Board


Sabtu, 23 Januari 2010 / 07:02 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pasarnya, Garuda Indonesia meluncurkan layanan Immigration on Board. Program tersebut dilaksanakan atas pesawat Garuda Indonesia GA-881 jurusan khusus Tokyo-Denpasar-Jakarta.

Immigration on Board merupakan layanan pengurusan dokumen keimigrasian berupa pemberian visa on arrival diatas pesawat Garuda Indonesia yang dilaksanakan oleh petugas imigrasi yang dipersiapkan secara khusus dalam setiap penerbangan Garuda Indonesia pada rute Tokyo (Jepang) menuju Denpasar dan Jakarta.

"Dengan layanan Immigration on Board ini, maka para penumpang tidak perlu antri di konter imigrasi bandara sehingga dapat menghemat waktu lebih banyak dan penumpang akan menjadi lebih nyaman," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Kamis malam (21/1).

Untuk mendapatkan layanan tersebut, para penumpang asing (warga Jepang) diminta untuk membeli voucher pembayaran visa on arrival terlebih dahulu di counter check-in Garuda Indonesia di bandara Narita, Tokyo.

Pemeriksanaan paspor dan pemberian visa on arrival akan diproses diatas pesawat atau dalam penerbangan oleh dua petugas imigrasi khusus yang turut terbang bersama penumpang. Setelah penumpang mendapatkan visa on arrival, petugas akan memberikan satu kartu khusus bagi penumpang pemegang visa on arrival Immigration on Board.

Penumpang pemegang kartu cukup menyerahkan kartu khusus tersebut kepada petugas imigrasi di bandara kedatangan (Bali atau Jakarta) untuk keluar bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×