kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Garuda & TransNusa Aviation tak jadi kena sanksi


Selasa, 13 Januari 2015 / 11:50 WIB
Garuda & TransNusa Aviation tak jadi kena sanksi
ILUSTRASI. Kombinasi alasan politik dan ekonomi perlahan-lahan mengikis supremasi dolar AS. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan TransNusa Aviation Mandiri ternyata tidak termasuk ke dalam maskapai yang melanggar izin rute penerbangan. Sehingga kedua maskapai tersebut tidak jadi mendapatkan sanksi pembekuan izin rute terbang.

Hal itu setelah Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait pelanggaran izin rute penerbangan.  Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhun JA Barata seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (11/1) lalu, mengatakan, kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.

"Dua dari lima perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk)," katanya.

Barata menjelaskan TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub Jumat (9/1) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah.

"Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," katanya.

Dia menambahkan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan.

Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.

"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1/2015) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.

Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," katanya.

Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran. (Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×