kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.822   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

GoJek bersiap luncurkan layanan GoCar


Kamis, 31 Maret 2016 / 13:49 WIB
GoJek bersiap luncurkan layanan GoCar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Startup transportasi asal Indonesia Go-Jek berencana memperluas layanannya dengan menyediakan moda transportasi sewaan berbasis kendaraan roda empat (mobil). Layanan itu akan diberi nama Go-Car.

Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Menurut Andri, seperti dikutip KompasTekno dari The Jakarta Globe, Kamis (31/3/2016), Go-Jek sedang menyiapkan sistem yang sama dengan yang dipakai oleh Grab.

"(Go-Jek) menanyakan syarat bagaiaman prosedur untuk membuat Go-Car, mereka berencanya bekerja sama dengan perusahaan taksi, saya bilang silahkan saja," kata Andri sehari setelah bertemu dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim.

Menurut Andri, Go-Jek hanya perlu membicarakan rencananya itu dengan perusahaan taksi dan Organda untuk berdiskusi soal tarif.

"Kami akan mempelajari hasil studinya dan memberi izin saat semuanya beres," kata Andri.

Dikatakan oleh Andri, Go-Jek tidakperlu lagi membuat badan hukum atau mengurus izin baru, sebab operator-operator taksi yang akan diajak bekerja sama telah memilikinya.

Layanan taksi berbasis aplikasi belakangan kian marak di Indonesia. Selain Grab, Uber juga diketahui memiliki layanan tersebut. Keduanya sempat mendapatkan penolakan dari pelaku di industri taksi konvensional.

Pada akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan meminta agar setiap startup transportasi yang beroperasi di Indonesia harus memiliki badan usaha tetap atau bekerja sama dengan perusahaan/koperasi lokal yang sudah memiliki badan hukum, sehingga bisa dikenai pajak. (Penulis: Reza Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×