kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang


Senin, 13 April 2020 / 19:40 WIB
Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang
Gojek


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan tersebut, kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.

Adanya peraturan ini pun disambut baik oleh Gojek. Meski begitu, Gojek masih menunggu kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Baca Juga: Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi

Baginya, adanya Permenhub tersebut membuat masyarakat boleh beraktivitas di luar sesuai  ketentuan PSBB. Kebijakan ini juga bisa membantu pengemudi Gojek terjaga penghasilannya. 

Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?

Nila mengklaim Gojek sudah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Upaya yang dilakukan Gojek yakni dengan membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra pengemudi di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.

Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan Permenhub 18/2020 efektif berlaku hingga program bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah terlaksana.

Sebelumnya, Kemenhub mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan. Misalnya mitra pengemudi melakukan  disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, juga tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×