Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan tersebut, kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.
Adanya peraturan ini pun disambut baik oleh Gojek. Meski begitu, Gojek masih menunggu kapan Permenhub tersebut diberlakukan.
"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Baca Juga: Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi
Baginya, adanya Permenhub tersebut membuat masyarakat boleh beraktivitas di luar sesuai ketentuan PSBB. Kebijakan ini juga bisa membantu pengemudi Gojek terjaga penghasilannya.
Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?
Nila mengklaim Gojek sudah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Upaya yang dilakukan Gojek yakni dengan membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra pengemudi di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan Permenhub 18/2020 efektif berlaku hingga program bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah terlaksana.
Sebelumnya, Kemenhub mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan. Misalnya mitra pengemudi melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, juga tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News