kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Golput dan Rokok, Halal atau Haram?


Kamis, 22 Januari 2009 / 09:20 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Apakah rokok itu haram atau halal? Apakah sikap abstain dalam pemilu atau menjadi golput bertentangan dengan agama? Semua pertanyaan ini akan dijawab oleh sekitar 700 ulama yang akan menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tanggal 23-26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatra Barat. Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Maruf Amin, inilah musyawarah ulama terbesar yang akan mengeluarkan fatwa tentang berbagai masalah bangsa.

"Yang hadir adalah pengurus MUI pusat dan daerah, pimpinan pesantren, ulama perorangan, cendekiawan, dai dan habib dari berbagai organisasi Islam," kata Maruf Amin, kemarin.

Amin menjelaskan, pertemuan akan membahas fatwa masalah kebangsaan seperti prinsip Islam tentang hubungan antar agama dan golput dalam pemilu, masalah hukum kontemporer seperti hukum merokok, pernikahan usia dini, donor organ tubuh serta masalah hukum dan perundang-undangan seperti RUU Jaminan Produk Halal dan tindak lanjut UU Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×