kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan tarif integrasi tol JORR yang belum berlaku dinilai terlalu dini


Minggu, 24 Juni 2018 / 21:40 WIB
Gugatan tarif integrasi tol JORR yang belum berlaku dinilai terlalu dini


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan digugat oleh pengacara David Tobing, dari kantor hukum Adams & Co. David menyatakan, saat ini ia dan timnya sudah mempersiapkan gugatan atas penerapan integrasi tarif tersebut.

Menanggapi hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan bahwa integrasi ini belum dilakukan dan tidak ada alasan untuk menggugat.

"Yang mau digugat apanya? Orang belum diberlakukan kok digugat. Jadi saya kira beliau kalau mau menyampaikan masukan boleh secara tertulis gitu enggak apa," kata Endra saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/6).

Sebelumnya David beralasan, bahwa kenaikan tarif tol tak boleh dilakukan ketika Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak memberikan standar pelayanan minimum (SPM). Beberapa hal yang menjadi keberatan salah satunya adalah batas kecepatan.

Endra menegaskan bahwa saat ini Kementrian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sedang melakukan pembahasan. Sehingga jika ada yang melakukan gugatan, itu merupakan sebuah tindakan yang tidak perlu.

"Kita masih dalam tahapan sosialisasi dan menerima masukan serta menginput masukan. Ya kami kira ini masih terlalu dini (mengajukan gugatan). Kita kan masih menunggu pemberlakuan resminya kapan," tegas Endra.

Ditanya terkait masalah apa yang kira-kira menghambat pemberlakuan integrasi tol JORR sehingga muncul gugatan, Endra enggan berkomentar.

"Ya saya belum tahu bentuknya apa yang mau beliau lakukan ya. Saya kalau gugatan hanya berlaku jika integrasi tol JORR sudah berlangsung dan sudah efektif," tambahnya.

Sejauh ini menurut Endra keputusan Mentri PUPR untuk memberlakukan integrasi tarif tol Jorr hanya jika sosialisasi ini sudah memadai di masyarakat. Integrasi ini sendiri berguna untuk menyederhanakan sistem pembayaran tol secara tunggal (Multi Lane Free Flow /MLFF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×