Reporter: Yudho Winarto | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Langkah High Tech Computer (HTC) Corporation menempuh jalur hukum untuk membatalkan merek hTC milik pengusaha lokal, Vincent Siswanto membuahkan hasil. Dalam proses peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Ketua Yulman memutuskan "Mengabulkan gugatan pengugat (HTC Corp) seluruhnya," kata Yulman Rabu (9/6).
Pertimbang hakim menyebutkan, produsen smartphone asal Taipe itu mampu membuktikan sebagai pemilik sah merek HTC. Itu dapat dilihat bahwa merek HTC telah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.
"Penggugat juga terbukti telah melakukan promosi besar-besaran merek HTC, yang merupakan bagian dari investasi," katanya.
Selain itu, hakim menilai merek hTC milik Vincent Siswanto memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek hTC milik HTC Corp. Karena itu, menurut hakim pendaftaran merek hTC milik Vincent di bawah No. IDM000218952 dengan tertanggal 5 Oktober 2009 dilandasi itikad tidak baik yakni membonceng ketenaran sehingga menimbukan persaingan usaha yang curang.
Vincent mendaftarkan merek hTC pada 21 Januari 2008 dan mendapatkan sertifikat No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk melindungi jenis barang kelas 9. Berupa alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD Player dan video game player.
Di Indonesia, HTC Corporation baru mendaftarkan empat merek sejak 2007. Yakni, merek hTC dan Lukisan dibawah Agenda No. D002007018418 di kelas 9. Pendaftaran itu untuk melindungi jenis barang yang telepon genggam, telepon video, smartphone, komputer ramping, telepon kamera, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News