kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Hal yang wajib dilakukan saat terlibat kecelakaan


Senin, 06 Juni 2016 / 11:48 WIB
Hal yang wajib dilakukan saat terlibat kecelakaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terlibat kecelakaan di jalan raya, pastinya tidak diinginkan oleh seluruh pengendara. Namun, jika keadaan seperti itu terpaksa harus dialami, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian, meski tidak salah sekalipun.

Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, seperti dalam undang-undang, “tabrak lari” bisa dipidanakan, dan tergolong tindak kejahatan.

Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis beberapa poin yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan. Bahkan yang hanya sekedar melihatpun, wajip melakukan perbuatan yang dianjurkan.

Berikut perilaku yang wajib dilakukan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sesuai pasal 231 ayat 1.

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya

b. Memberikan pertolongan kepada korban

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Namun pada pasal 2 dijelaskan, bagi pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diharapkan segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selanjutnya, pada pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, dan (atau) mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melakukan tindakan sebagai berikut.

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari penjabaran pasal tersebut, bisa dikatakan kalau membiarkan kecelakaan, khususnya bagi pihak yang terlibat, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Namun, pada pasal 312 disebutkan, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×