Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyambut gembira adanya pelonggaran peraturan Loan to Value (LTV) yang mengatur besaran uang muka sebesar 30% untuk rumah pertama, dan 40% untuk rumah kedua.
Wibisono, Investor Relation APLN mengatakan jika peraturan tersebut jadi diberlakukan maka akan positif dampaknya bagi penjualan properti.
"Jelas jadi bagus jika ada pelonggaran karena adanya LTV membuat penjualan susah pada tahun lalu," kata Wibisono, Jumat (24/4).
Hanya saja, kata Wibisono, pelonggaran aturan LTV tersebut tidak akan terlalu signifikan bagi APLN. Pasalnya, pembeli unit properti APLN tidak banyak yang menggunakan kredit dari perbankan.
Mayoritas konsumen APLN melakukan pembelian dengan menggunakan sistem pembayaran installment, kecuali untuk pembelian perumahan yang masih banyak menggunakan KPR seperti proyek perumahan APLN di Karawang di mana 50% pembelinya menggunakan KPR.
"Namun secara keseluruhan, konsumen kami yang melakukan pembelian melalui KPR hanya 10% itu pun kebanyakan merupakan pembeli perumahan, sedangkan proyek kami kebanyakan adalah high rise building seperti apartemen yang dibeli dengan cara installment," katanya.
Untuk itu, Wibisono bilang jika pelonggaran LTV tersebut jadi diberlakukan maka dampaknya terhadap penjualan APLN pun tidak akan terlalu banyak. Dia memprediksi pelonggaran LTV hanya akan meningkatkan penjualan APLN sekitar 10%-15%.
Sebelumnya APLN menyatakan pada tahun ini masih memasang target konservatif dengan pertumbuhan pendapatan maksimal 10% dari pendapatan tahun lalu karena adanya aturan LTV dan serta naiknya suku bunga KPR.
Target konservatif tersebut juga diterapkan pada target marketing sales APLN pada tahun ini yang sekitar Rp 6 triliun–Rp 6,5 triliun. Target ini tak terpaut jauh dari pencapaian marketing sales tahun lalu yakni Rp 6,02 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News