Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Memasuki tahun baru 2014 masyarakat mendapatkan kado spesial dari PT Pertamina berupa kenaikan harga gas ukuran 12 kilogram (kg). Mulai tanggal 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga jual gas 12 Kilo sebesar Rp 3.959 per kg.
Dengan kenaikan sebesar itu, maka Pertamina menjual gas 12 kg ke agen penjual dengan harga Rp 117.708 per tabungnya. Padahal, sebelumnya, harga gas 12 kg hanya sebesar Rp 70.200 per tabungnya.
Tapi kenyataannya, masyarakat banyak yang mengeluhkan harga yang dijual eceran ke masyarakat oleh pengecer jauh dari harga yang ditetapkan Pertamina. Bahkan, harga jual dari satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda.
Misalnya saja di Bandung, Jawa Barat. Menurut salah satu pembeli gas 12 kg yang bernama Ahmad Iqbal, harga elpiji di agen langganannya naik menjadi Rp 140.000 per tabung.
Ahmad mengaku tidak tahu kenapa kenaikan harganya tidak seperti yang diumumkan pemerintah. “Penjualnya bilang segitu, ya saya nurut saja,” katanya.
Ahmad merupakan seorang pengusaha ayam bakar di kota Kembang itu. Ia mengaku akibat kenaikan harga gas tersebut keuntungannya bisa semakin tipis.
Meski begitu, ia pasrah dengan kondisi tersebut. Ia berharap kenaikan harganya bisa dijaga tidak melambung sperti ini.
Sementara itu, di Bekasi harganya lebih tinggi lagi. Menurut salah seorang ibu rumahtangga bernama Lili, harga tabung gas 12 Kilo di daerahnya mencapai Rp 150.000 per tabung. Lili mengaku menggunakan gas tersebut untuk keperluan memasak sehari-hari.
Wakil Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyayangkan, harga kenaikan gas LPG bergerak liar. Ia menilai Pertamina sebagai pihak yang menaikan harga jual LPG bertanggung jawab memberikan kepastian harga kepada masyarakat.
Menurut bambang, Pertamina harus mengawasi perubahan harga dari tingkat agen ke tingkat pengecer. Kalau memang ada beban pengiriman yang harus diperhitungkan oleh pengecer, hal itu harus diperhitungkan dalam kenaikan harga yang ditetapkan Pertamina.
Selain itu, Pertamina juga bisa menggunakan mekanisme harga maksimal yang sampai di tangan konsumen. Kalau ada biaya distribusi, juga bisa diperhitungkan dalam penetapan harganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News