Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penolakan kenaikan harga gas industri per 1 November 2019.
Ketua Umum Serikat Pekerja PGN Mohammad Rasyid Ridha mengatakan, kenaikan harga yang diusulkan oleh PGN telah menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 yang diubah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2019.
Ridha menyebut bahwa pernyataan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto bahwa harga gas tidak akan naik bertentangan dengan ketentuan formula harga gas bumi yang terdapat pada Peraturan Menteri tadi.
Penolakan Dirjen Migas atau Kementerian ESDM menunjukkan peraturan yang sudah ditetapkan dan diikuti oleh PGN ternyata tidak dijalankan secara konsisten oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Ini pertimbangan Menteri ESDM batalkan kenaikan harga gas industri
Inkonsistensi ini dianggap sangat merugikan badan usaha karena menghambat kegiatan investasi yang mana kepastian implementasi regulasi dan kemudahan investasi usaha menjadi prasyarat mutlak bagi tumbuhnya perekonomian.
“Apabila PGN sebagai BUMN sekaligus sub holding gas saja mengalami akibat buruk dari pelaksanaan peraturan yang tidak konsisten ini, bagaimana mungkin badan usaha swasta mendapat perlakuan yang lebih baik?” ungkap Rasyid dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/10).
Ia mempertanyakan, apakah para pejabat yang punya kewenangan berani bertanggungjawab atas kelangsungan bisnis dan pertumbuhan PGN jika suatu saat bangkrut atas keputusan mereka.
Menurut Rasyid, penolakan kenaikan harga gas bumi ini membuka fenomena gunung es terkait carut-marutnya tata kelola gas bumi nasional yang belum selesai hingga kini.
“Kami mengajak semua pihak duduk bersama, dari sisi upstream, midstream, dan downstream untuk melakukan tata ulang di bidang gas bumi nasional sehingga bisa memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha, termasuk PGN dan memberikan manfaat yang lebih banyak buat negara,” terang Rasyid.
Serikat Pekerja PGN juga mengingatkan agar Dirjen Migas tidak menjadi pahlawan kesiangan dengan hanya membela kepentingan pengusaha dengan menolak kenaikan harga gas bumi.
Baca Juga: Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri
Serikat Pekerja PGN juga mengajak regulator seperti Kementerian ESDM bersikap adil terhadap PGN dalam menyikapi kenaikan harga gas industri.
Sebab, keberadaan PGN sebagai BUMN juga dijamin oleh konstitusi guna mendukung percepatan penyaluran energi gas bumi kepada masyarakat secara merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News