kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga minyak dunia tinggi, Pertamina masih kaji tren harga rata-rata MOPS/Argus


Selasa, 19 Oktober 2021 / 21:30 WIB
Harga minyak dunia tinggi, Pertamina masih kaji tren harga rata-rata MOPS/Argus


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak dunia tengah berada di level yang tinggi. Pada  Selasa (19/10) pukul 07.00 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman November 2021 di New York Mercantile ada di US$ 82,49 per barel. 

Saat ini, Pertamina masih mengkaji perkembangan harga minyak dunia dan belum menyampaikan apakah Pertamina akan melakukan penyesuaian harga atau tidak. Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina masih mengkaji tren harga rata-rata publikasi minyak mentah MOPS/Argus.

Ia tidak mengungkap apakah Pertamina ada rencana untuk melakukan penyesuaian harga terhadap produk-produk bahan bakar minyak (BBM) atau tidak.

Yang terang, ia menegaskan, Pertamina bakal mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Untuk harga BBM dalam negeri, Pertamina akan mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang batas bawah dan batas atas harga jual produk BBM.” ujar Irto kepada KONTAN, Selasa (19/10).

Baca Juga: Harga minyak lanjut menguat, dibayangi ancaman krisis energi

Mengutip Lampiran Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020, perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditentukan dalam 2 formula.

Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rpl.SOO/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara itu, jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 rumusnya MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

MOPS atau Argus sendiri merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak.

Dengan formula di atas, saat ini harga Pertalite bervariasi di tiap provinsi dengan rentang harga Rp 7.650 per liter - Rp 8.000 per  liter, demikian pula Pertamax yang memiliki rentang harga Rp 9.000 per liter - Rp 9.400 per liter, Dexlite Rp 9.500 per liter - Rp 9.900 per liter, dan Pertamina Dex Rp 11.150 per liter - Rp 11.550 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo per 2 Oktober 2021 memiliki rentang harga Rp 12.000 per liter - Rp 12.400 per liter.

Irto memastikan,  Pertamina berkomitmen untuk menyediakan kebutuhan BBM di dalam negeri. “Sebagai BUMN energi, Pertamina mendapatkan amanah untuk menjalankan tugas penyediaan dan pelayanan BBM,” terang Irto.

Selanjutnya: Harga minyak mentah merangkak naik, harga BBM bakal naik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×