kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga Pertamax dan BBM Shell bisa naik


Kamis, 17 Mei 2018 / 11:50 WIB
Harga Pertamax dan BBM Shell bisa naik


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pertamina sedang mengkaji rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

Langkah ini menyusul harga minyak dunia yang meninggi di angka US$ 71 per barel pada Rabu (16/5). Sialnya lagi, kurs rupiah terus bertekuk lutut di hadapan dollar Amerika Serikat (AS), yakni Rp 14.094 per dollar AS.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, dari beberapa badan usaha yang menjual BBM non subsidi di Indonesia, baru Shell Indonesia yang mengajukan kenaikan harga.

Adapun, PT Pertamina masih perlu berkonsultasi dengan pemerintah terkait perubahan harga BBM non subsidi. Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo mengatakan Pertamina mesti melihat kesiapan masyarakat sebelum melakukan perubahan harga BBM non-subsidi.

Sebab, "Kami BUMN, sepenuhnya milik negara. Kami konsultasi dengan pemerintah kapan masyarakat siap menerima perubahan harga yang ditetapkan pemerintah baik non-subsidi dan subsidi," jelas Gandhi, Rabu (16/5).

Syahrial Mukhtar, Sekretaris Perusahaan Pertamina menambahkan, harga BBM Pertamina mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk usulan perubahan harga yang hanya boleh sebulan sekali dari sebelumnya dua pekan.

Lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), No. 21/ 2018, selain usulan perubahan harga wajib diusulkan, pemerintah juga mengatur margin badan usaha yang menjual BBM di pasal 4 aturan itu. Margin tertinggi harga jual BBM adalah 10% dari harga dasar. Hitungan harga BBM adalah harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara 5%-10%.

Taruh kata saat ini harga pertalite Rp 7.800, harga dasar BBM jenis ini, dengan asumsi PBBKB 10%, sekitar Rp 6.240. Jika Pertamina atau pom bensin lain memaksimalkan pasal 4, yakni margin 10% dari harga dasar, maka kenaikan sekitar Rp 400 menjadi Rp 8.200. Namun melihat daya beli dan menjelang pemilu, pemerintah nampaknya tak berani ambil risiko dengan mengizinkan kenaikan harga BBM berdasarkan margin maksimal.

Menurut Syahrial, pemerintah punya pemikiran matang untuk menetapkan harga, termasuk melihat daya beli masyarakat. "Arah pemerintah seperti apa, akan kami ikuti ," ujar Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×