Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Maskapai AirAsia mengumumkan, akan memberlakukan biaya tambahan (surcharge) untuk seluruh penerbangan domestik terhitung hari ini Kamis, (27/2/2014) pukul 00:01 WIB.
Rilis yang diterima Tribunnews.com menyebut, pemberlakuan surcharge tersebut menyusul pengesahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 2 Tahun 2014 mengenai besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku mulai Rabu (26/2/2014)
Adapun surcharge ini di luar dari harga dasar tiket (base fare). Surcharge disebutkan dihitung berdasarkan formulasi penetapan biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal untuk tipe pesawat jet berdasarkan jarak tempuh.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kegiatan, aktivitas, maupun promosi AirAsia, konsumen bisa mengunjungi www.airasia.com atau melalui Facebook (www.facebook.com/AirAsiaIndonesia) dan Twitter (www.twitter.com/AirAsiaID)
Berikut ini adalah daftar surcharge yang akan termasuk ke dalam rincian harga tiket seluruh rute domestik AirAsia Indonesia, berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2014 pukul 00:01
BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE)
Jakarta - Denpasar Rp 93.000
Jakarta - Yogyakarta Rp 46.000
Jakarta - Surabaya Rp 67.000
Jakarta - Medan (Kualanamu) Rp 122.000
Denpasar - Yogyakarta Rp 59.000
Denpasar - Surabaya Rp 33.000
Denpasar - Makassar Rp 58.000
Bandung - Denpasar Rp 76.000
Bandung - Surabaya Rp 61.000
Medan - Surabaya Rp 162.000
Bandung - Medan (Kualanamu) Rp 131.000
Bandung - Pekanbaru Rp 101.000
Semarang - Surabaya Rp 28.000
Surabaya - Makassar Rp 71.000
Medan - Pekanbaru Rp 45.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News