Reporter: Gloria H, Petrus Dabu, Noverius L, Lamgiat S |
JAKARTA. Anda yang tengah menanti film Harry Potter and the Deathly Hallows II (Harry Potter 7) tak usah buru-buru dulu melancong ke Singapura demi menonton film box office itu. Gelagatnya, sihir Harry Potter bisa segera menyihir penonton film di bioskop Indonesia. Malah, di situs 21 Cineplex, film ini masuk daftar yang bakal tayang.
Direktur 21 Cineplex, Jimmy Heryanto, mengaku sudah ada importir film yang memesan film Harry Potter dan Transformers. Setelah pesanan datang, film itu akan diproses Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian masuk ke Lembaga Sensor Film (LSF). Proses ini akan memakan waktu maksimal 10 hari. "Sebelum akhir bulan ini sudah bisa tayang," ujarnya kepada KONTAN, tadi malam (15/7).
Ia menegaskan, polemik soal pajak film sudah tidak menjadi kendala lagi. Para pelaku film bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Budaya dan Pariwisata sudah satu suara. Ia juga memastikan harga tiket bioskop tidak akan berubah dari harga sebelumnya.
Setali tiga uang, Blitz Megaplex juga sudah mendengar informasi itu. David Hilman, Chief Executive Officer (CEO) Blitz Megaplex, menjamin jika kedua film itu masuk ke Indonesia, Blitz juga akan menayangkannya.
Siapa importir yang akan mendatangkan film impor itu? Masih misteri. Cuma, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro, mungkin saja importir film yang sudah tidak menunggak pajak atau importir baru. "Importir yang bermasalah tetap harus menyelesaikan tunggakannya," ujar Bambang.
Ia memastikan film impor yang bakal masuk nanti akan dikenakan beleid baru soal pajak film impor. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal pajak film impor itu memang sudah terbit 13 Juli lalu.
PMK ini juga memastikan tak ada penundaan pajak film impor sampai dua tahun ke depan seperti diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin. Dalam PMK yang baru itu, pemerintah akan mengenakan hitungan nilai tertentu dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) film impor.
Nilai yang menjadi patokan pengenaan PPN adalah sebesar Rp 12 juta per copy film impor. Jadi, laku atau tidak film yang diimpor, patokan pengenaan PPN tetap sebesar itu. "Dari jumlah itu baru dikenakan PPN 10%," jelas Bambang. PPN ini dikenakan pada awal film masuk.
Di beleid lama, patokan nilai PPN berdasarkan perkiraan omzet film. Ketentuan ini abu-abu dan membuka peluang kongkalikong. Nah, beleid baru ini lebih sederhana dan mudah dalam pemungutannya, karena patokan PPN dihitung seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News