Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterbatasan pasokan gas bumi masih menjadi tantangan bagi industri nasional meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk menekan biaya produksi. Ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan membuat manfaat harga gas murah belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha.
Kondisi tersebut terlihat dari pembatasan penyaluran gas untuk industri di Jawa bagian barat sejak pertengahan September 2026. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membatasi penyaluran gas menjadi sekitar 78% dari volume kontrak.
Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat hanya 27,5% volume alokasi yang dibayar menggunakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU pada Juni 2026. Adapun kebutuhan gas di luar alokasi tersebut harus dipenuhi dari gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) dengan harga sekitar US$ 20 per MMBTU.
Keterbatasan pasokan dan tingginya harga gas alternatif mulai menekan aktivitas produksi sejumlah sektor industri. Industri keramik, misalnya, terpaksa memangkas produksi hingga 50%.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, persoalan utama HGBT bukan hanya menyangkut harga, melainkan juga kepastian ketersediaan pasokan gas fisik bagi industri.
Baca Juga: Hadapi EUDR, GAPKI Soroti Segregasi TBS Petani Sawit
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," kata Achmad dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Ia memperkirakan gangguan pasokan gas juga berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 55.000 pekerja.
Perjalanan Kebijakan HGBT di Indonesia
Pemerintah mulai menjalankan kebijakan HGBT pada 2020 untuk memperkuat daya saing industri melalui penurunan biaya energi dan bahan baku. Kebijakan ini salah satunya didorong oleh Kementerian Perindustrian di bawah kepemimpinan Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelum ditetapkan melalui sejumlah regulasi.
Pada awal penerapannya, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Implementasi kebijakan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Program HGBT kemudian diperpanjang. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harga gas ditetapkan sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk kebutuhan energi.
Bagi industri, harga gas merupakan salah satu komponen penting dalam struktur biaya produksi. Pada sejumlah sektor, kontribusi biaya gas bahkan mencapai 10% hingga 70% dari total biaya produksi.
Kementerian Perindustrian mencatat, dampak positif HGBT terhadap sektor industri selama periode 2020–2023 mencapai Rp 147,11 triliun.
Baca Juga: Distribusi dan Produksi Energi Diperkuat
Sementara itu, kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebut implementasi HGBT pada periode 2020–2025 menghasilkan nilai tambah sebesar Rp 592,89 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tambahan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 15,3 triliun.
Kajian yang sama juga memperkirakan adanya potensi peningkatan investasi sebesar Rp 272,4 triliun serta tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.000–30.000 orang.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai kebijakan HGBT telah membantu memulihkan kinerja industri. Menurut dia, kebijakan tersebut turut mendukung pemulihan sektor manufaktur setelah pandemi.
Meski demikian, keterbatasan pasokan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal.
Pasokan Gas Industri Masih Jauh dari Kebutuhan
Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan gas untuk industri mencapai sekitar 2.700 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Namun, pasokan yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD.
Realisasi penyaluran gas dengan harga khusus tersebut juga menunjukkan tren penurunan. Pada 2023, serapan HGBT mencapai 80,10% dari alokasi. Angka tersebut turun menjadi 54% pada Januari 2025 dan kembali merosot menjadi rata-rata 46,36% hingga April 2026, dengan titik terendah sebesar 37,5%.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan HGBT tidak cukup diselesaikan melalui penetapan harga gas yang lebih kompetitif. Ketersediaan pasokan dan kepastian penyaluran menjadi faktor penting untuk memastikan industri dapat beroperasi sesuai kapasitas.
Tanpa kepastian pasokan, pelaku usaha berpotensi menghadapi kenaikan biaya produksi akibat penggunaan gas alternatif yang lebih mahal. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keputusan ekspansi, daya saing produk, hingga keberlanjutan operasional industri yang bergantung pada gas sebagai bahan baku maupun sumber energi.
Baca Juga: Gencar Ekspansi, Optik Melawai Sudah Tambah 50 Gerai di Tahun Ini
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri Belum Terbit
Salah satu opsi kebijakan yang pernah didorong pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Rancangan regulasi itu antara lain memuat perluasan penerapan HGBT bagi seluruh industri, kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan gas di dalam negeri, serta peluang bagi kawasan industri untuk mengimpor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi.
RPP tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna Kabinet pada 8 Juli 2024 dan disetujui untuk dilanjutkan. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Di tengah persoalan pasokan, pelaku industri meminta pemerintah memastikan tiga aspek utama dalam kebijakan gas, yaitu availability (ketersediaan), affordability (keterjangkauan harga), dan reliability (keandalan pasokan).
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar kebijakan harga gas tidak hanya memberikan insentif dari sisi biaya, tetapi juga menjamin keberlangsungan operasional industri.
Salah satu sektor yang merasakan manfaat HGBT adalah industri oleokimia. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mencatat nilai ekspor oleokimia meningkat dari US$ 2,63 miliar pada 2020 menjadi US$ 4,41 miliar pada 2021, kemudian mencapai US$ 5,4 miliar pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














