Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Guna mendukung peningkatan produk minyak non nabati nasional, khususnya dari sektor kelapa sawit rakyat pemerintah telah mencanangkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sejak tahun 2017.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, PSR untuk periode 2017 hingga 2022 memiliki target luasan 180.000 hektar setiap tahunnya dan dilaksanakan di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit.
"Dalam kurun waktu 2017-2022 atau Oktober 2022 ini telah terealisasi program PSR berdasarkan rekomendasi teknis seluas 258,653 hektar," kata Syahrul dalam Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) secara virtual, Kamis (3/11).
Dengan realisasi tersebut, nilai angka dana PSR yang sudah ditransfer oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp6,9 triliun.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Gapki Ramal Produksi Minyak Sawit Tembus 51,8 Juta Ton
Guna mendukung sektor minyak nabati khususnya sawit, selain program PSR pemerintah juga memfasilitasi program antara lain, pengembangan sumber daya manusia oleh pendidikan dan pelatihan.
Kemudian juga penelitian dan pengembangan melalui grand research sawit serta sarana prasarana perkebunan kelapa sawit berupa bantuan baik, benih, pupuk pestisida untuk ekstensifikasi dan intensifikasinya, bantuan alat pasca panen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, bantuan alat transportasi, bantuan mesin pertanian, infrastruktur pasar dan verifikasi teknis berupa sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Semuanya diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat. Dari semua ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia secara global dan menerapkan SDGs dan mendukung ketahanan pangan Indonesia," jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, realisasi program PSR tahun 2022 ini adalah yang terendah sejak PSR dimulai. Ia menaksiran bahwa tahun ini realisasi PSR tidak lebih dari 5% target 180.000 hektar.
"Lambatnya serapan karena persyaratan di Permentan (peraturan menteri pertanian) No 03/2022 membludak jadi 38 persyaratan. Sebelumnya hanya 8," kata Gulat.
Kemudian Gulat menyebut bahwa yang paling berat untuk para petani kelapa sawit adalah persyaratan yang terkait kawasan hutan, bebas gambut, dan keterangan bahwa lahan tidak tumpang tindih dengan izin hak guna usaha (HGU) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Baca Juga: Apindo Berharap Pemerintah Berhati-hati Membuat Kebijakan Terkait Industri Sawit
"Kementan harus mengevaluasi Persyaratan PSR tersebut, buatlah persyaratan yang masuk akal bisa dicapai level petani sawit," ujarnya.
Selain itu, Gulat juga menilai bahwa dana untuk program PSR sudah selayaknya ditambah. Pasalnya biaya yang dianggarkan saat ini yakni Rp 30 juta per hektar sudah tak mencukupi.
"Jumlah biaya per hektar sudah layak dinaikkan minimum Rp 45 juta per hektar dari saat ini Rp 30 juta. Karena memang harga-harga saprodi sudah naik rerata 300%," ungkap Gulat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News