Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Berdasarkan hasil penghitungan tiga lembaga, yaitu Dewan Gula Indonesia (DGI), Kementerian dan Perdagangan dan Kementerian Pertanian ditambah sejumlah akademisi dari tiga perguruan tinggi, biaya produksi gula dari tebu sekitar Rp 6.200 per kg-Rp 6.300 per kg.
Namun di lapangan harga gula dalam negeri sangat terpengaruh dengan harga gula internasional. Jika harga gula internasional yang saat ini sekitar US$ 481 per ton, ditambah dengan biaya bea masuk maka harga gula impor itu Rp 5.500, maka harga gula dalam negeri yang terbentuk sekitar Rp 6.000 per kg.
“Berarti kita sudah rugi Rp 300,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil. Oleh karena itu mereka mengecam dan menolak keputusan kenaikan HET pupuk tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan bahwa keputusan kenaikan HET pupuk bersubsidi tersebut sudah dibicarakan dengan sejumlah pihak, termasuk APTRI. “Keputusan ini juga sudah menampung aspirasi organisasi petani,” katanya.
Suswono mengaku dirinya telah bertemu dengan sejumlah pihak-pihak terkait seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Dewan Tani, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia APTRI, Serikat Petani Indonesia, Perkumpulan Petani Nelayan Sejahtera Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.
Pertemuan itu diakuinya diselenggarakan pada 24 Maret 2010 dan berlokasi di Kementerian Pertanian. Namun, Arum menyangkal bahwa APTRI telah diajak kompromi terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi tersebut.
“APTRI belum diajak diskusi oleh pihak pemerintah jika Mentan mengatakan telah membicarakan dengan APTRI bisa saja APTRI yang diajak bicara itu APTRI gadungan atau bentukan untuk tujuan suatu kepentingan tertentu,” kata Arum dengan nada kecewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News