kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Holding BUMN penerbangan positif bagi efisiensi perusahaan


Senin, 15 April 2019 / 19:54 WIB
Holding BUMN penerbangan positif bagi efisiensi perusahaan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengamat merespon positif rencana pemerintah membentuk holding perusahaan BUMN penerbangan. Pembentukan  holding penerbangan dinilai bisa berdampak pada efisiensi di sektor penerbangan.

Pengamat Managemen Jimmy Gani mengatakan, rencana pemerintah untuk holding perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penerbangan memiliki dampak positif. Sebab, adanya konsolidasi akan berdampak pada efisiensi. "Diharapkan nanti ada efisiensi, penguatan, dan sumber daya manusia yang kuat," kata Jimmy, Senin (15/4).

Namun yang tidak kalah pentingnya, kata dia, pengaturan mengenai aset-aset perusahaan yang akan diholding agar berada dalam satu perusahaan. "Konsolidasi dari aset-aset, bagaimana supaya aset berada dalam satu naungan walaupun dimiliki masing-masing entitas," ucap dia.

Selain itu, adanya holding nantinya akan berdampak pada hilangnya beberapa posisi dalam perusahaan karena adanya konsolidasi. "Asal dikelola dengan baik, karena kuncinya manajemen pengelolaan," terang dia.

Yang jadi masalah, adanya holding ini akan membuat hilangnya status perusahaan yang tadinya perusahaan BUMN menjadi anak perusahaan BUMN. Disamping itu, dari sisi ekonomi, holding BUMN penerbangan akan menarik investor untuk berinvestasi. Asalkan, masing-masing perusahaan dalam holding tersebut memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×