kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding BUMN Perumahan tunggu finalisasi


Kamis, 23 Juni 2016 / 19:27 WIB
Holding BUMN Perumahan tunggu finalisasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah berencana untuk membuat perusahaan induk (holding) badan usaha milik negara (BUMN) perumahan.

"Holding" BUMN perumahan ini dibentuk untuk lebih aktif dalam menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Langkah berikutnya kita belum tahu. Terakhir, rapat finalisasi untuk dibahas di internal (Kementerian) BUMN," ujar Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief, di Gedung Perumnas, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan, holding BUMN ini sudah didiskusikan di tingkat Kementerian BUMN. Seperti diketahui, Perumnas secara mayoritas membangun rumah-rumah untuk MBR.

Sementara BUMN perumahan lainnya, yakni PT PP (persero) Tbk juga masih dalam tahap diskusi jika ada perkembangan lain sebelum pembentukan holding tersebut.

Himawan mengaku, pihaknya menyerahkan keputusan pembentukan perusahaan induk BUMN perumahan ini kepada pemerintah. Perumnas sendiri siap jika harus dibentuk holding baik dari sisi kompetensi maupun sistem.

"Kami pasti mendukung kalau dibantu, akan memperbesar kapasitas pendanaan. Hanya tinggal bagaimana agar misi pembangunan perumahan terjaga," sebut Himawan.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan dibentuknya perusahaan induk BUMN bidang perumahan yang di dalamnya akan diisi oleh BUMN dengan fungsi-fungsi sebagai holding, perencana, dan pelaksana konstruksi atau pengembang.

Terkait wacana holding tersebut pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2015 tentang Perum Pembangunan perumahan Nasional (Perumnas).

Di dalamnya pemerintah memerintahkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan rumah bagi MBR.

"Kehadiran holding ini nantinya bisa juga sebagai off taker, yakni sebagai pembeli rumah yang dibangun oleh pengembang, baik itu BUMN atau swasta sepanjang memenuhi kriteria kualitas rumah layak huni dan lokasinya dekat dengan tempat kerja," ujar Direktur Permukiman dan perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo, Kamis (14/4/2016).

Dia menambahkan, holding BUMN itu nantinya juga diperkenankan menyediakan cadangan tanah (land banking) khusus perumahan MBR.

Menurut Nugroho, kewenangan tersebut sudah disediakan payung hukumnya melalui PP. (Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×