Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan aturan menteri soal penjualan listrik dari rumah warga ke PLN melalui solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan aturan ini, pemilik rumah bisa membangun atap rumah dengan solar cell atau dengan kata lain tidak lagi memakai genting.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM yang juga Mantan Direktur Bionenergi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini, pemerintah tengah mengkaji regulasi, teknologi, dan harga jual beli ke PLN.
"Mengacu ke Thailand, Jepang dan India, banyak rumah yang berbisnis ini dan sudah berjalan," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/5).
Dadan membocorkan sedikit poin aturan itu, rumah yang bisa menjual listriknya ke PLN minimal harus mampu membangun PLTS dengan kapasitas 2 Kilowatt Hour (KwH).
Adapun investasi untuk membangun solar cell berkapasitas 2 KwH di atap rumah membutuhkan dana sekitar US$ 6.000 atau sekitar Rp 78 juta dengan kurs Rp 13.000 per dollar AS. Dengan investasi sebesar itu, balik modal diperkirakan enam tahun sampai 10 tahun.
Cuma, Dadan belum bisa menyebut harga jual ke PLN dengan alasan masih dihitung. Kementerian ESDM sejatinya sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 17/2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari PLTS Fotovoltaik. Peraturan itu menyebutkan harga patokan tertinggi PLTS fotovoltaik hasil lelang adalah US$ 0,25 per kWh.
Adapun aturan baru kelak akan mengatur juga jual-beli PLTS dari pelanggan ritel. Jual listrik siang hari Adapun, skema penjualan listrik dari solar cell milik warga ke PLN dengan menyambungkan jaringan solar cell yang menghasilkan listrik dengan jaringan kabel milik PLN.
"Penjualan listrik dilakukan siang hari saja karena konsumsi listrik di rumah turun. Kelebihan listrik dari solar cell ini yang dijual ke PLN," jelas Dadan. Bila malam hari tiba, lanjut Dadan, giliran pemilik rumah membeli listrik kepada PLN. Lewat cara ini, pemilik rumah bisa mengurangi tagihan listrik saban bulan lantaran akan dipotong dari hasil penjualan listrik ke PLN saat petang hari ke warga.
Keuntungan lain, solar cell bisa bertahan hingga 20 tahun. Supaya PLN tidak bisa menegosiasi harga beli listrik ke konsumen, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan, pemerintah akan meminta komitmen PLN untuk membeli listrik dari roof top yang dipasang solar cell milik warga dengan harga yang sudah ditetapkan nanti.
"Komitmen PLN akan dibuat regulasi agar membeli listrik warga dengan harga tertentu," ujar dia.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengaku sudah mendengar rencana itu sejak tahun lalu. Bila diterapkan, PLN berjanji akan membeli listrik dari warga. "Kami akan beli, masa rumah sudah bangun PLTS dan menjual listrik tak kita beli," ujarnya sambil menyebut peluang bisnis ini lebih besar di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.
Pengamat Ketenagalistrikan dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa meragukan efektivitas dari program tersebut. Menurutnya, PLTS sangat tergantung kondisi cuaca. Alhasil, pasokan listrik susah diprediksi. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus mengejar megaproyek listrik 35.000 MW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News