kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.415.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.490
  • IDX 7.555   20,61   0,27%
  • KOMPAS100 1.163   0,66   0,06%
  • LQ45 942   3,23   0,34%
  • ISSI 221   -0,44   -0,20%
  • IDX30 479   2,02   0,42%
  • IDXHIDIV20 576   2,70   0,47%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 160   0,80   0,50%

Hutama Karya Bakal Berlakukan Tarif Baru Pada Tol Binjai-Stabat, Segini Besarannya


Senin, 15 Juli 2024 / 09:03 WIB
Hutama Karya Bakal Berlakukan Tarif Baru Pada Tol Binjai-Stabat, Segini Besarannya
ILUSTRASI. Hutama Karya (Persero) bakal menaikkan tarif untuk Jalan Tol Binjai-Stabat dan penetapan tarif untuk Stabat-Tanjung Pura.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) bakal menaikkan tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat- Tanjung Pura).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan kenaikan itu akan efektif mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.

Adjib menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib dalam keterangan resminya, Senin (15/7).

Baca Juga: Upaya Hutama Karya Mencetak Konstruksi Dengan Memangkas Energi

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik. 

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1&2:

Baca Juga: Tarif Gratis untuk Keliling Kota Depok, Ini Rute BisKita Trans Depok

Binjai-Stabat

  • Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
  • Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
  • Golongan IV dan V semula Rp 30.00 menjadi Rp 33.500

Binjai-Kuala Bingai

  • Golongan I: Rp 27.500
  • Golongan II dan III: Rp 41.000
  • Golongan IV dan V: Rp 55.000

Binjai-Tanjung Pura

  • Golongan I: Rp 54.000
  • Golongan II dan III: Rp 81.500
  • Golongan IV dan V:Rp 109.000

Stabat-Kuala Bingai

  • Golongan I: Rp 10.500
  • Golongan II dan II: Rp 16.000
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500

Stabat-Tanjung Pura

  • Golongan I: Rp 37.500
  • Golongan II dan III: Rp 56.500
  • Golongan IV dan V: Rp 75.500

Stabat-Binjai

  • Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
  • Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
  • Golongan IV dan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500.

Kuala Bingai-Binjai

  • Golongan I: Rp 27.500
  • Golongan II dan III: Rp 41.000
  • Golongan IV dan V: Rp 55.000

Kuala Bingai-Stabat

  • Golongan I: Rp 10.500
  • Golongan II dan III: Rp 16.000
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500

Tajung Pura-Stabat.

  • Golongan I: Rp 37.500
  • Golongan II dan III: Rp 56.500
  • Golongan IV dan V: Rp 75.500

Tanjung Pura-Binjai

  • Golongan I: Rp 54.500
  • Golongan II dan III: Rp 81.500
  • Golongan IV dan V: Rp 109.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sustainability Reporting with GRI Standards Practical Business and Social Responsibility berbasis ISO

[X]
×