kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Hypermart Bakal Gandeng UMKM


Minggu, 25 April 2010 / 23:30 WIB
Hypermart Bakal Gandeng UMKM


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Sebagai peritel modern PT Matahari Putra Prima Tbk melirik adanya potensi bisnis untuk mengembangkan Hypermart dengan cara melakukan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Director Marketing dan Merchandising Matahari Food Business (MFB) Meshvara Kanjaya menyebutkan, saat ini perusahaannya bahkan sedang melakukan penjajakan dengan pengusaha UMKM di daerah tujuan ekspansi.

Produk UMKM tersebut menurut Meshvara akan didistribusikan di unit bisnis Matahari untuk dijual, dan Matahari menawarkan diri menjadi mitra dalam hal pemasarannya.

“Kami jelaskan bagaimana proses memasarkan produk di ritel modern, standar yang harus dipenuhi, dan kami tawarkan kemudahan pembayaran dan pembinaan usaha,” jelas Meshvara yang baru saja membuka gerai Hypermart ke 48 di Pekalongan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya kadang menghadapi tantangan dimana pelaku UMKM binaan justru beralih ke peritel modern lain. Namun, ujar Meshvara, pihaknya tidak berkeberatan karena Hypermart terus mencari mitra UMKM tetapi hanya produk tertentu yang diminati. “Kami mencari produk-produk yang unik,” kata Meshvara.

Terkait penerapan trading term bagi UMKM, jelas Meshvara, pihaknya mengacu pada ketentuan kontrak-kontrak yang disepakati bersama. “Trading term adalah sebagai cara berdagang yang harus dimanfaatkan menjadi pemacu service level dan target. Itu ditentukan dengan negosiasi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×