Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), ingin membahas lebih lanjut dengan pemerintah terkait adanya rencana penerapan pajak e-commerce.
Aulia E. Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut pihaknya menginginkan agar pengenaan pajak e-commerce tidak hanya menyasar pelaku usaha di marketplace. Tapi juga membidik para pelaku usaha over the top (OTT) bahkan yang belum secara resmi ada di Indonesia.
“Jika Direktur Jendral Pajak (DJP) mengenakan pajak per transaksi di marketplace, perlu dipertimbangkan dampaknya, bisa saja para penjual (online) bakal pindah dari marketplace ke platform OTT,” kata Aulia kepada KONTAN. Senin (9/10).
Tidak hanya itu, Aulia juga menyampaikan bahwa para pelaku e-commerce yang ada, telah melakukan investasi besar namun belum menghasilkan. Sehingga masih perlu waktu untuk berkembang.
Meskipun demikian, dalam level playing of field, idEA juga mendukung sepenuhnya. Karena untuk saat ini pemain lokal sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan masing-masing model bisnis.
Selanjutnya, IdEA merasa perlu diadakan diskusi dengan Kementrian Keuangan dan DJP. “Berdiskusi mencari solusi terbaik sekaligus menyampaikan masukan untuk tidak menerbitkan aturan pajak e-commerce ini, sebelum industri dan pemerintah mendapatkan pemahaman yang sama, utuh, dan komperhensif terhadap dampak yang berpotensi,” jelas Aulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News