kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

IESR sesalkan banggar DPR tolak subsidi EBT


Rabu, 21 September 2016 / 18:28 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyesalkan keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak usulan pemberian subsidi energi terbarukan untuk dianggarakan pada APBN 2017 oleh pemerintah.

Usulan subisidi energi terbarukan sebesar Rp 1,3 triliun awalnya dialokasikan untuk membayar selisih biaya pokok produksi PT PLN dengan tarif tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan.

“Seharusnya DPR dapat mengakomodasi usulan pemerintah dan meminta penjabaran mekanisme pemberian subsidi yang lebih transparan dari pemerintah sebelum menolak usulan subsidi tersebut,” tegas Direktur IESR, Fabby Tumiwa, melalui siaran tertulis, Rabu (21/9).

Fabby bilang, penolakan ini mengirim sinyal negatif kepada investor bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam mengembangkan energi terbarukan. Adapun dukungan fiskal dan non-fiskal untuk pengembangan energi terbarukan, diperlukan mengingat Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan energi terbarukan menyumbang 23% bauran energi primer tahun 2025.

Target ini setara dengan 46 Gigawatt (GW) kapasitas pembangkit listrik dari energi terbarukan. Diperlukan tambahan 37 GW pembangkit energi terbarukan dalam 10 tahun mendatang untuk memenuhi target KEN.

Di tengah-tengah kompetisi memperoleh investasi nasional dan global, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan praktek selama ini dianggap belum mendorong daya saing.

Untuk itu, kata Fabby, IESR mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, untuk merumuskan sebuah kebijakan fiskal dan non-fiskal yang komprehensif untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. “Kebijakan fiskal berupa pemberian fasiltas bebas pajak (tax holiday) untuk pembangkit energi terbarukan, selama masa pengembalian investasi dan penghapusan bea masuk untuk impor peralatan dan komponen pembangkit energi terbarukan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×