Reporter: Nurmayanti |
JAKARTA. Kebijakan Pemerintah memperketat impor LHE lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 56/2008 rupanya tidak efektif Buktinya, impor lampu hemat energi (LHE) makin marak.
Selama Januari hingga pertengahan September 2009, Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) memperkirakan, impor LHE mencapai 90 juta unit. Sebagian besar lampu itu berasal dari China.
Jumlah itu sudah melebihi impor LHE sepanjang 2008 yang cuma 80 juta unit. "Kebutuhan nasional tahun lalu sekitar 120 juta unit, produsen lokal hanya memasok 40 juta unit. Sisanya impor," kata Ketua Umum Aperlindo John Manoppo, Senin (28/9).
Tahun ini, produsen LHE lokal sejatinya menargetkan bisa menguasai 50% pasar LHE di dalam negeri. Namun, melihat impor yang melonjak itu, mereka akan kesulitan mencapai target itu.
Impor LHE kembali marak sejak Mei 2009. Kini, volume impor lampu hemat ini mencapai 8 juta hingga 10 juta unit per bulan. Aperlindo menduga, dari jumlah tersebut, sekitar 20% adalah LHE ilegal.
Kesalahan verifikasi
Padahal, impor LHE sempat menyusut di kuartal I-2009. Saat itu, impor cuma mencapai 5 juta unit sebulan. Produsen lokal bahkan sempat menaikkan produksinya. Di periode itu, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi mereka sempat naik menjadi 30%, dari sebelumnya cuma 25%.
Maklum, saat itu, Pemerintah berhasil mengontrol impor LHE. Waktu itu, impor lampu LHE harus melalui proses ketat. Misalnya ada pembatasan pintu impor di pelabuhan dan bandara tertentu. Selain itu, importir harus mendaftarkan diri kembali dan memiliki tanda importir terdaftar (IT).
John menilai, kini impor LHE kembali marak karena importir menemukan celah untuk mengimpor. Ia juga melihat, sering terjadi kesalahan verifikasi di pintu masuk pelabuhan atau bandara. Akibatnya, LHE yang harusnya melalui proses verifikasi bisa lolos tanpa melewati verifikasi.
Hal itu bisa terjadi karena ada importir LHE yang mencantumkan nomor masuk barang alias nomor harmonized system (HS) yang tak sesuai. Karena itu, ia meminta Pemerintah memperbaiki hal ini, sehingga tak ada celah bagi importir nakal.
Selain itu, pengusaha juga mengusulkan agar LHE wajib memiliki garansi seperti produk elektronik lainnya. Saat ini, produk LHE hanya diharuskan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Anehnya, Pemerintah justru menilai kondisi produsen LHE saat ini sudah lebih baik. Direktur Industri Elektronika Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Syarif Hidayat menganggap permendag pengetatan impor itu berhasil membendung impor LHE.
Ia juga melihat kenaikan utilisasi pabrik produsen sebagai tanda membaiknya kondisi produsen. Karena itu, Pemerintah akan terus berpegang pada aturan berupa Permendag tadi. "Aturan ini yang jadi acuan pengetatan impor lampu," jelas Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News