Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Importir yang mengantongi izin impor gula kristal putih tahun 2010 wajib melakukan stabilisasi harga gula pada awal tahun depan. "Itu ada dalam klausul kontrak (Izin impor)," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Jimmy Bella, Selasa, (15/12).
Kontrak tersebut memuat tugas yang harus dipikul para importir untuk mengedarkan gula yang diimpor ke wilayah yang sudah ditunjuk. Tujuannya, untuk menjamin suplai gula di seluruh provinsi.
Perusahaan yang ditunjuk untuk mengimpor gula putih, di antaranya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang mendapatkan izin impor sebanyak 103.500 ton, PTPN IX 81.000 ton, PTPN X 94.500 ton, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) 85.500 ton, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 85.500 ton, dan Perum Bulog 50.000 ton.
Rencananya, mereka akan melakukan impor gula putih sesuai spesifikasi Indonesia di pasar dunia sebanyak 500.000 ton mulai 1 Januari 2010 hingga 15 April 2010.
Tahun ini, produksi gula kristal putih sebesar 2,67 juta ton. Sementara, menurut data yang dirilis Departemen Perindustrian, konsumsi gula nasional tahun ini mencapai 4,8 juta ton, lebih tinggi dari data Asosiasi Gula Indonesia yang menyebut konsumsi gula tahun ini sebanyak 4,3 juta ton.
Ketua Asosiasi Pedagang Terigu dan Gula Indonesia Natsir Mansyur meragukan kemampuan importir memasok gula di awal 2010. "Sumber gulanya dari mana? Dunia juga krisis gula," katanya.
Sekretaris Perusahaan PTPN XI Adig Suwandi menyatakan, PTPN IX belum memutuskan jadwal tender impor gula. "Direksi juga sedang melakukan pembicaraan dengan RNI dan PTPN lainnya," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News