Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Industri otomotif tampaknya akan semakin mendapatkan banyak tantangan pada tahun ini. Setelah sebelumnya dihadang oleh isu kenaikan harga BBM dan kenaikan down payment(DP) kredit kendaraan bermotor sekarang Industri otomotif akan terancam oleh penghentian kegiatan impor produk Completely Built Up (CBU) dari luar negeri.
Hal ini disebabkan oleh Mahkamah Agung(MA) yang mencabut Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 tahun 2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen. MA menilai pasal tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka dengan demikian dapat diartikan bahwa kegiatan impor dari produsen dalam negeri tidak bisa dilakukan karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Rizwan Alamsjah Ketua IV Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia(Gaikindo) menuturkan, Gaikindo mempermasalahkan jika nantinya impor produk CBU ke Indonesia akan dihentikan dan berharap agar Permen Perdagangan no 39 tahun 2010 tentang impor barang jadi oleh produsen untuk segera di revisi oleh pemerintah. "Jika impor CBU dihentikan akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari karena tidak hanya produk mobil CBU saja yang tidak boleh tetapi juga komponen jadi yang menjadi bahan produksi juga akan dihentikan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (11/4).
Menurut Rizwan, Gaikindo sudah melakukan konsolidasi kepada pemerintah agar segera ada Peraturan pengganti sehingga kegiatan produksi tidak akan terganggu. Rizwan menjelaskan bahwa Permen Perdagangan no 39 tahun 2010 tentang impor barang jadi ditujukan tidak hanya untuk industri otomotif saja tetapi juga kepada seluruh industri seperti elektronik dan juga tekstil.
Rizwan menjelaskan, bahwa dicabutnya pasal 2 ayat 1 Permen Perdagangan no 39 tahun 2010 berhubungan dengan industri tekstil nasional, seperti diketahui bahwa industri tekstil lokal saat ini terganggu pertumbuhannya karena adanya impor produk jadi dari China dengan harga yang miring. Rizwan mengatakan, industri otomotif berbeda dengan industri tekstil yang jika aturan impor barang jadi oleh produsen dihentikan akan lebih diuntungkan karena menghambat arus masuk barang-barang tekstil dari China.
Rizwan menambahkan, alasan masih adanya ATPM yang melakukan impor produk CBU terkait dengan nilai ekonomis produk. "ATPM menjual produk CBU merupakan sebuah strategi tersendiri karena angka penjualannya yang masih kecil, tetapi jika volume penjualan sudah mencapai angka tertentu dan memiliki keuntungan ekonomis tidak menutup kemungkinan untuk di lokalisasi," ujarnya. Jika nilai ekonomisnya tidak didapatkan terlebih dahulu, menurut Rizwan maka yang akan dirugikan adalah masyarakat karena harganya yang akan menjadi lebih mahal.
Indriani Hadiwidjaja GM Marketing Strategy and Communication Department PT Nissan Motor Indonesia(NMI) mengatakan, adanya kemungkinan dilarangnya impor produk CBU kemungkinan tidak akan berpengaruh besar terhadap penjualan NMI. “Kami akan terus melihat situasi di lapangan terkait adanya pencabutan pasal 2 ayat 1 Permendag no 39 tahun 2010 oleh MA,” ujarnya.
Indriani mengatakan produk CBU milik NMI sendiri saat ini terdapat empat merek yaitu, Nissan Teana di segmen sedan, Nissan Navara di segmen double cabin, Nisssan Murano di segmen crossover SUV, dan Nissan Elgrand di segmen MPV premium. Penjualan keempat produk CBU NMI secara total sekitar 5% dari rata-rata penjualan total perusahaan sebesar 6.000 unit per bulan.
Astrid Ariani Wijana Marketing Manager PT Mazda Motor Indonesia(MMI) menuturkan, pihaknya masih belum bisa menanggapi tentang pencabutan pasal 2 ayat 1 Permendag no 39 tahun 2010 oleh MA. “Masih belum ada pembahasan dan informasi dari internal perusahaan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Produk CBU Mazda sendiri di antaranya Mazda 6 di segmen sedan, Mazda 2 di segmen hatchback, Mazda 8 di segmen MPV, CX-7 di segmen SUV, CX-9 SUV premium, dan BT-50 di segmen double cabin. Astrid menuturkan, pihaknya sendiri tetap optimistis menyambut pasar otomotif tahun ini dan yakin target penjualan tahun 2012 yang mencapai 12.000 unit naik 33% dari total penjualan tahun 2011 sebesar 9.056 unit akan tercapai.
Sepeda Motor
Sigit Kumala Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia(AISI) menuturkan, terancam dihentikannya impor produk CBU tentunya akan berdampak terhadap menurunnya arus impor produk sepeda motor ke dalam negeri. “Pengaruhnya tentu pasti ada walaupun impor CBU ke Indonesia di tahun 2011 hanya sekitar 1% dari total penjualan yang mencapai 8 juta unit,” ungkapnya.
Menurut Sigit, pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sepeda motor yang tergabung di dalam AISI sedang melakukan konsolidasi untuk membuat sikap terkait dicabutnya aturan impor barang jadi oleh MA. Sigit juga mengamini, bahwa konsolidasi mesti dilakukan walaupun dalam kondisi waktu yang sangat singkat.
Sigit mengatakan, pencabutan peraturan impor barang jadi oleh MA tidak bisa dianulir kembali sehingga jika benar-benar diterapkan bagi perusahaan yang ingin mengimpor barang jadi harus membuat perusahaan importir umum(IU). Menurutnya, untuk mengurus izin pendirian perusahaan importir umum sendiri membutuhkan persyaratan yang banyak dan tidak memakan waktu yang sebentar yaitu sekitar satu sampai dua bulan.
Sigit yang juga menjabat sebagai Senior General Manager Sales Division PT Astra Honda Motor(AHM) menuturkan, produk AHM yang terancam akan diberhentikan impornya adalah merek Honda PCX di segmen matic premium dan Honda CBR di segmen motor sport yang merupakan produk CBU dari Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News