kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Inaplas keberatan pemerintah beri insentif bagi pemda soal larangan kantong plastik


Selasa, 08 Januari 2019 / 18:14 WIB


Reporter: Lita Febriani | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) surati Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penolakan pemberian insentif kepada para Pemerintah Daerah. Insentif diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik.

Suhat Miyarso Wakil Ketua Umum Inaplas menuliskan bahwa pemberian insentif tidak menyelesaikan masalah sampah. Dan hanya mencari alternatif termudah atas kewajiban daerah mengelola sampah di wilayah masing-masing.

"Pelarangan penggunaan kantong belanja plastik dinilai Inaplas akan menimbulkan masalah bagi para pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen," tulisnya dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Selasa 98/1).

Dia mengusulkan agar insentif tersebut dicabut. Dan diberikan kepada pemerintah Daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero). "Dengan metode manajemen sampah zero semua sampah dapat ditangani dengan baik di sumbernya sehingga tidak di perlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir," ujarnya.

Beberapa Pemerintah Daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari pada melarang penggunaan kantong belanja plastik diantaranya adalah Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekanbaru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna.

Inaplas berharap Menteri Keuangan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengalihkan insentif kepada Pemerintah Daerah yang dapat meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Seperti yang tertera pada amanat Undang Undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×