kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Indeks HAKI Indonesia Turun Kelas


Senin, 04 Mei 2009 / 14:19 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada kabar kurang sedap terkait persepsi investasi dan berbisnis di Indonesia. Pasalnya, indeks atas Kepatuhan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Indonesia makin turun peringkat tahun ini. Jika tahun sebelumnya Indonesia masuk kategori watch list, tahun ini turun kelas jadi priority watch list. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akhir pekan lalu di kantor Departemen Perdagangan.

Terkait hal tersebut, Mendag mengungkapkan kekecewaannya. "Tadinya sudah masuk watch list, sejak 2 tahun lalu kita bertahan. Kemudian sejak tahun ini dengan evaluasi kita turun jadi priority watch list," katanya.

Mari bilang pemeringkatan itu dilakukan oleh para pengusaha asal Paman Sam yang menilai apakah rezim penerapan hukum dan iklim bisnis di Indonesia sudah kondusif atau tidak. Dalam penilaian AS belakangan ini penegakan hukum di Indonesia tidak ada kemajuan dari sebelumnya. "AS menilai enforcement kita tidak meningkat, padahal kita sudah meningkatnya. Mereka melihatnya angka, meningkat atau tidak meningkat," katanya.

Sebenarnya tak cuma Indonesia yang turun kelas. Sejumlah negara lain yang juga turun peringkat seperti China, Kanada, Thailand, Rusia, Venezuela, India, Chili dan Pakistan. Toh, Mari tak mau pusing. "Kita merasa sudah melakukan berbagai langkah di bawah timnas HAKI. Kami yakin kalau kerja keras kita bisa mengembalikan peringkat watch list," ungkapnya dengan nada serius.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×