Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat kebijakan penyebaran virus corona atau Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
Terkait hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Adapun aturan itu juga berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Menanggapi hal itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah. Hal ini lantaran penerapan PPKM sudah pernah dijalankan sebelumnya.
Baca Juga: Promo Indomaret terbaru 23-29 Juni 2021, diskon mingguan terbaru
“Sekarang ini sifatnya adalah pembatasan jam buka kegiatan usaha termasuk mini market. Namun masing-masing daerah berbeda-beda regulasinya yang diserahkan ke Pemerintah daerah setempat yang tergantung dengan kondisi daerah,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Lantaran lebih bersifat ke pembatasan jam operasional hal ini diproyeksikan akan berdampak pada jumlah kunjungan pelanggan.
“Karena jam operasional toko lebih pendek sehingga hal ini akan berdampak pada penurunan pengunjung. Namun belum dapat kami sampaikan karena baru berjalan dua minggu. Masih di monitor,” sambungnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya dan berusaha memberikan kemudahan berbelanja bagi masyarakat. Caranya, Indomaret saat ini akan berekspansi dengan membangun gerai berformat offline dan online dengan menghadirkan Klik Indomaret.
“Sehingga ini akan menghemat waktu dan juga mengurangi mobilitas masyarakat secara fisik,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News