Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Pulau Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemberlakuan tersebut tentunya juga akan menggerus permintaan penjualan properti selama masa PPKM, lantaran pengusaha-pengusaha bisnis berpotensi untuk menutup bisnis atau usahanya yang menyewa produk komersial seperti ruko-ruko.
Menanggapi hal itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pergerakan pasar properti sejak pandemi di awal tahun 2020 telah memperlihatkan pola yang tidak stabil.
Baca Juga: Colliers proyeksikan bisnis perhotelan masih cukup menantang di tahun ini
Adapun naik turun pasar properti juga masih menunjukkan sebuah kondisi jangka pendek dan belum membentuk pola jangka panjang yang stabil. Meskipun mulai terjadi pertumbuhan tipis sejak semester 2 tahun 2020, pasar properti diperkirakan masih rentan terhadap penurunan yang lebih dalam lagi.
Meski demikian, di tahun ini ia melihat tren permintaan produk komersial seperti ruko diperkirakan akan mengalami pertumbuhan terutama di kawasan pinggiran DKI Jakarta seperti di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Bahkan kawasan seperti Maja juga menjadi pilihan pengembang karena Maja punya akses kereta api yang terhubung ke DKI Jakarta. “Khususnya juga daerah-daerah yang memiliki perumahan yang sudah berkembang, produk komersialnya masih akan bertumbuh,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (7/7).
Namun, dengan adanya PPKM darurat yang diberlakukan, Ali melihat penjualan akan sedikit tertahan meskipun potensinya juga masih ada dalam skala terbatas. “Sehingga penjualan komersial di tahun ini diperkirakan akan menurun lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020,” tutup dia.
Selanjutnya: Colliers: Tarif sewa perkantoran di Jakarta diproyeksikan terus turun pada tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













