Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Meski awalnya malu-malu, PT MNC Sky Vision akhirnya mengaku tengah menjalin kerjasama dengan penyelenggara televisi berbayar di daerah. Padahal, sebelumnya, pengelola Indovision ini dikenal paling keras menentang kehadiran televisi berbayar daerah yang dianggap mencuri siaran dan membuat gusar para penyedia konten premium di Asia.
Selama ini, TV berbayar milik Hary Tanoesoedibjo ini gusar. Sebab, dengan jumlah pelanggan serta cakupan area terbesar di Indonesia, bisnis Indovision paling berpeluang tergerus saat TV berbayar daerah menjamur. Apalagi TV daerah berani memasang harga langganan cukup murah lantaran menyiarkan konten siaran yang didapat secara ilegal alias tak membayar.
Hasil penertiban yang gencar diakukan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini beberapa TV berbayar daerah mulai mengantongi rekomendasi kelayakan (RK) dan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Dengan mengantongi syarat legalitas, Indovision bisa bekerjasama dengan TV daerah di bisnis penyiaran konten premium, seperti CNN, HBO, dan ESPN. "Kami sudah menjalin kerjasama dengan satu TV berbayar daerah di Makassar dan akan ada satu lagi dalam waktu dekat," ujar Sekretaris Perusahaan Indovision Arya Mahendra.
Harus diakui, kendati awalnya dicekal dan dianggap ilegal, peluang bisnis TV berbayar daerah memang menggiurkan. Apalagi, cakupan area TV terestrial masih minim.
"Pelanggan satu operator TV berbayar daerah bisa mencapai ribuan," ujar Herry Prasetyo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo). Makanya, TV berbayar daerah yang sudah berizin jadi rebutan TV berbayar nasional. Mereka menawarkan skema kerjasama saling menguntungkan.
Aptekindo mencatat, saat ini, pelanggan TV berbayar daerah mencapai 2 juta rumah. Dari jumlah tersebut, tak semuanya menikmati konten siaran TV berbayar daerah ilegal. Beberapa hanya menyediakan siaran stasiun TV nasional yang tak terjangkau oleh antena TV biasa.
Indovision pun mengakui hal itu. "Pelanggan TV berbayar daerah dari Makassar sekitar 2.000 rumah," tegas Arya. Kerjasama keduanya disebut sublisensi dan tidak sekadar redistribusi. Dalam hubungan sublisensi, Indovision sebagai penerima lisensi dari penyedia konten siaran dapat memberikan lisensi yang dipegangnya kepada TV berbayar daerah. Cuma, Indovision harus mendapat restu pemegang lisensi puncak, yakni para penyedia konten premium.
Kerjasama ini sekaligus menghindari redistribusi siaran dari TV berbayar nasional ke TV berbayar daerah tanpa lisensi resmi dari penyedia konten. Meski enggan menyebutkan besaran skema bagi hasilnya, Arya memastikan tarif berlangganan TV berbayar daerah itu lebih rendah daripada harga langganan reguler. "Kami sesuaikan dengan siaran yang mereka unduh saja," pungkas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News