Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akhirnya mengungkapkan alasan memblokir layanan Netflix.
Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, menjelaskan, pemblokiran Netflix bertujuan untuk melindungi konsumen Telkom. Pasalnya, Telkom menganggap Netflix telah menyalahi aturan. "Telkom untuk sementara memblokir layanan Netflix karena belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia," papar Arif dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).
Telkom mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan atas layanan Netflix. Raksasa telekomunikasi di Indonesia itu minta, agar Netflix didorong untuk memiliki izin usaha di Indonesia dan memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.
"Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah agar Netflix melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia," tutur Arif.
Menurut Arif, aturan yang belum dipenuhi Netflix, antara lain, terkait regulasi mengenai konten. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57. “Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Arif.
Telkom memberikan contoh kebijakan pemerintah negara lain atas Netflix. Berkaca dari Vietnam, pemerintah setempat meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator dan memastikan konten yang disalurkan mematuhi aturan yang ada di Vietnam.
Adapun, di Singapura dan Italia, layanan Netflix juga sempat diblokir sementara hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News