kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini bocoran harga jual listrik PLTA dalam Perpres EBT, tertinggi US$ 9,9 cent per kWh


Selasa, 27 April 2021 / 17:36 WIB
Ini bocoran harga jual listrik PLTA dalam Perpres EBT, tertinggi US$ 9,9 cent per kWh
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga air PLTA PT Kencana Energy Kencana Energi Lestari Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pasanga kisaran tarif untuk pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) di kisaran US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh. 

Tarif tersebut rencananya bakal dirilis dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, penetapan range tarif tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas. 

Artinya, semakin besar kapasitas pembangkit listrik tersebut, maka tarif yang dikenakan pun bakal semakin rendah atau di bawah US$ 8 sen per kWh.

"Ini sebagai harga patokan tertinggi (US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh). (Range tarif) berlaku untuk jenis PLT EBT lainnya dan sudah ada usulan harganya," kata Dadan kepada KONTAN, Selasa (27/4).

Dadan menjabarkan, untuk rincian harga listrik EBT pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) biaya listrik (levelized cost of electricity/LCOE) untuk Feed in Tariff dibandrol dari US$ 8,5 sen per kWh hingga US$ 9,9 sen per kWh. 

Adapun untuk harga patokan tertinggi (HPT) masih dalam tahap negosiasi berkisar US$ 5,8 sen per kWh untuk kapasitas di atas 100 Megawatt (MW) dan US$ 8 sen per kWh untuk kapasitaas di atas 5 MW - 20 MW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×