kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Penyesuaian Tarif di Kuartal I-2022


Jumat, 11 Februari 2022 / 20:57 WIB
Ini Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Penyesuaian Tarif di Kuartal I-2022
ILUSTRASI. tarif tol dalam kota bakal mengalami penyesuaian tarif di kuartal I-2022


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 12 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal pertama tahun ini. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif pada kedua belas ruas tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” ujar Danang kepada Kontan.co.id (9/2).

Kedua belas ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif tersebar di sejumlah wilayah. Daftar kedua belas ruas tol tersebut dapat disimak sebagai berikut;

  1. Tol Dalam Kota
  2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
  3. Kunciran - Serpong
  4. Jakarta - Bogor - Ciawi
  5. Surabaya - Mojokerto
  6. Cikampek - Palimanan
  7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
  8. Pondok Aren - Serpong
  9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
  10. Jalan Tol Tangerang - Merak
  11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
  12. Jalan Tol Pandaan - Malang

Baca Juga: Bendung Kasus Covid-19, 5 Gerbang Tol Masuk Bandung Ditutup di Akhir Pekan

Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” imbuh Dimas saat dihubungi Kontan.co.id (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×