kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar kenaikan tarif listrik nonsubsidi PLN


Selasa, 02 Juni 2015 / 12:36 WIB
Ini daftar kenaikan tarif listrik nonsubsidi PLN
ILUSTRASI. Gokana paket Year End Special hadirkan diskon menarik untuk semua menu sampai 31 Desember 2023


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT PLN (Persero) menaikkan lagi tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015 dibandingkan Mei 2015.

Seperti dikutip dari laman resmi PLN, Selasa (2/6),  tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan pada Juni 2015 ini, naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp 1.524,24/kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp 1.193,22/kWh.

Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp 1.070,42/kWh. Pada Mei, tarif I4 adalah Rp 1.063,8 per kWh.

Adapun tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp 1.650,73 per kWh.

Sementara tarif untuk golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.

PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.

Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×