kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dia aturan baru Mendag soal gula rafinasi


Sabtu, 25 Maret 2017 / 10:03 WIB
Ini dia aturan baru Mendag soal gula rafinasi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan kebijakan baru soal gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor. Gula ini hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.

Kemdag beralasan, kebijakan ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR). "Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujarnya, Jumat (24/3).

Ia menjelaskan, dengan Permendag tersebut, produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas. Penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan Menteri Perdagangan.

Namun, Permendag ini tidak berlaku untuk industri GKR yang hasil produksinya untuk ekspor. “Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini,” lanjut Enggar.

Dalam pelaksanaan lelang, Menteri Perdagangan akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.

Sistem e-Barcode dapat membantu pengawasan dalam mencegah perembesan atau penimbunan GKR. Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi juga dapat diakses secara realtime dan online.

Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×